Scoopy Tubruk Seorang Nenek Hingga Meninggal, Pelakunya Divonis 2 Bulan

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah Bin Deddy Fadillah bernasib baik, Usai Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ernawati, menjatuhkan hukuman selama 2 Bulan dalam kasus laka lantas di Jalan Pandugo Surabaya, akibatnya seorang nenek pengendara sepeda listrik meninggal dunia.
Hakim ketua Ernawati pada putusannya Rabu (11/3/2026) menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena lalai saat mengemudikan kendaraan roda dua Honda Scoopy, sehingga menyebabkan korban Siti Martaniani (Alm) akibat kecelakaan itu hilangnya nyawa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar hakim Ernawati di ruang sidang tirta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sambung amar hukuman selanjutnya Endang Suprawati selaku penasehat hukum menyatakan terima putusan.
Hingga kini, atas putusan tersebut belum diketahui alasan pertimbangan hakim yang memvonis terdakwa selama 60 hari, Sementara tuntutan jaksa penuntut umum Deddy Arisandi diwakilkan jaksa Riny NT, dari Kejari Surabaya pada sidang sebelumnya Rabu (4/3/2026) menuntut Adhitya 8 bulan penjara.
Sebagaimana pasal ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan dalam dakwaan, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bagi pengemudi yang karena kelalaiannya, (melanggar Pasal 106 ayat 2) mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Diketahui, Perkara ini terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol L-5857-AAA melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Pandugo Surabaya dengan kecepatan sekitar 55–60 km/jam.
Di saat bersamaan, korban yang mengendarai sepeda listrik Solos warna pink berada di pinggir kiri jalan menghadap ke arah timur. Seorang petugas keamanan perumahan setempat, Muh. Muhajir, bahkan sempat memberikan isyarat kepada pengendara dari arah barat agar mengurangi kecepatan karena ada kendaraan yang hendak melintas.
Korban kemudian mulai bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan. Namun terdakwa yang tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas di depannya, tidak mampu mengerem dengan sempurna.
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Motor yang dikendarai terdakwa menghantam bagian tengah samping kanan sepeda listrik milik korban. Benturan keras membuat keduanya terjatuh.
Terdakwa bersama motornya terpental ke lajur kiri sekitar 6–7 meter dari titik tabrakan. Sementara korban terlempar ke arah kanan hingga tergeletak di dekat marka tengah jalan dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan darah dari telinga serta mulut.
Warga yang berada di lokasi bersama saksi Angga Setyawan segera mengevakuasi korban ke pinggir jalan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Ubaya Surabaya menggunakan ambulans.
Namun nyawa korban tak tertolong. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami berbagai luka berat, di antaranya memar pada kepala dan wajah, luka lecet di sejumlah bagian tubuh, serta patah tulang pada bagian kepala dan dagu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui kondisi jalan saat kecelakaan cukup baik. Cuaca cerah, jalan lurus, permukaan aspal kering, serta pandangan pengendara ke arah depan jelas.
Di lokasi tersebut juga terdapat rambu lampu lalu lintas berkedip kuning serta speed trap sekitar 35 meter sebelum titik kecelakaan.Red



