Siapa Tak Kenal Bandeng Juwana, Muncul Nama Sama PT Bandeng Juwana Berpusat di Semarang Gugat PT Bandeng Juwana Indonesia

Foto: Kiri Duduk, Pengacara penggugat Haposan Manurung saat hadir diawal perkara, Kanan, Tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim
Surabaya, JejaringPos.com – Perusahaan pengolahan ikan bandeng duri lunak PT.Bandeng Juwana yang berpusat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Menggugat perusahaan bandeng lainnya yakni PT.Bandeng Juwana Indonesia berpusat di Kota Surabaya, Jawa Timur, Gugatan dilayangkan dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara yang bernomor, 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby, masih berjalan agenda awal penyerahan berkas dan berlangsung diruang sidang Candra, dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Teguh Santoso.
“Kita tunda tahun depan ya Senin 5 Januari 2026,” kata Teguh dengan sambil bercanda. Rabu (17/12/2025) karena agenda sidang selanjutnya telah memasuki pergantian tahun.
Usai penyerahan dokumen yang akan memasuki agenda mediasi berakhir digelar, Kuasa hukum Tergugat PT Bandeng Juwana Indonesia menolak memberikan tanggapan atas gugatan, saat ditanya soal nama perusahaan yang sama, namun berlalu begitu saja dengan berjalan cepat keluar dari pengadilan.
Sementara, Kuasa hukum penggugat dari PT Bandeng Juwana, Advokat Haposan Gilbert Manurung, SH., M.Hum dan Bagus Wirasaputra, SH. sempat menjelaskan riwayat berdirinya perusahaan.
Awal Berdiri PT.Bandeng Juwana
Bandeng Juwana merupakan usaha pengolahan ikan bandeng duri lunak di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 (first to use). Usaha ini berawal dari skala rumah tangga yang dikelola secara perorangan, berlokasi di Jalan Randusari No. 57 (kini Jalan Pandanaran No. 57), Semarang dan saat ini menjadi pusat kegiatan usaha.
Nama “Bandeng Juwana” merupakan gabungan dua unsur bermakna, yakni kata “Bandeng” yang menggambarkan jenis produk yang dihasilkan berupa olahan ikan bandeng, serta “Juwana” yang diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, Dra., Apt., di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain itu, untuk memberikan nilai pembeda (distinctiveness) yang lebih kuat terhadap produk Bandeng Juwana, digunakan pula nama “ELRINA”, yang merupakan singkatan dari nama ketiga putri pendiri, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.
Penambahan nama tersebut tidak hanya mencerminkan jenis produk yang dipasarkan, tetapi juga merepresentasikan karakter usaha keluarga sebagai identitas pembeda dalam kegiatan usaha.
Seiring dengan berkembangnya usaha Bandeng Juwana dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pada tanggal 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek tersebut pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan (first to file).
Untuk mempertahankan kegiatan usaha keluarga sebagai suatu usaha berkelanjutan yang lebih terstruktur dan profesional, pada tahun 2002, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan anak-anaknya mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. BANDENG JUWANA, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki tiga cabang yang terletak di Jalan Pandanaran 83 Semarang, Jalan Pamularsih No. 70 Semarang, dan Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang.
Penggugat berpendapat bahwa pendaftaran merek oleh Tergugat dilakukan tanpa itikad baik, karena merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat yang telah digunakan dan dikenal lebih dahulu oleh masyarakat.
Persamaan tersebut terlihat jelas dari unsur kata, pengucapan, dan kesan keseluruhan, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dan menyesatkan konsumen.
Bahwa sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya patut mengetahui keberadaan merek Penggugat, namun tetap melakukan pendaftaran dengan tujuan membonceng reputasi dan popularitas merek Penggugat.
Akibat perbuatan tersebut, Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, termasuk terganggunya kepastian hukum dan menurunnya nilai serta reputasi merek Penggugat. Oleh karena itu, demi menjamin perlindungan hukum bagi pemilik merek yang beritikad baik serta mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan pendaftaran merek Tergugat batal demi hukum dan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
Untuk diketahui, PT.Bandeng Juwana tak hanya menggugat perusahaan PT Bandeng Juwana Indonesia yang berdomisili di Surabaya, berikutnya PT Bandeng Juwana juga akan menggugat perusahaan lainnya yang dianggap melanggar hak merek milik PT Bandeng Juwana.Red



