BisnisHukum

Sidang Gugatan Terhadap Jawa Pos, Pengacara Nany Widjaja Persoalkan Legalitas Keahlian Prof.Nindyo 

Batik Kuning kekiri, Pengacara penggugat Billy dan Michael serta Richard, Tengah duduk mantan Guru Besar UGM dihadirkan sebagai ahli hukum bisnis

Surabaya, JejaringPos.com – Setelah sidang gugatan nomor perkara 273/Pdt.G/2025/PN Sby, Atas gugatan Nany Widjaja terhadap PT.Jawa Pos (JP) Tergugat 1, maupun Dahlan Iskan Tergugat 2 beberapa agenda ditunda, Kini pada Rabu (19/11/2025), sidang pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kali ini Tergugat 1 menghadirkan Prof.Nindyo Pramono mantan Guru Besar UGM.

Namun ada yang menarik perhatian disaat Prof.Nindyo yang dihadirkan sebagai ahli Hukum Bisnis, Pihak tim pengacara penggugat Michael dan Billy Handiwiyanto mempersoalkan legalitas mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu, sebelum sidang dimulai diketahui ahli tersebut ternyata sudah purna (Pensiun) sebagai pengajar di UGM Jogjakarta, Namun protes dari penggugat dipatahkan oleh kewenangan hakim ketua Silvi Yanti Zulfia, yang menilai sah karena disebut ada ijin.

Selanjutnya, Pihak tim pengacara Jawa Pos E.L.Sajogo, meminta pendapat ahli Prof Nindyo, yang mengaku pernah sebagai anggota tim 16 perumus Rancangan Undang-undang (RUU) terkait arti Nomonee.

“Kami ingin menegaskan seluruh tentang Nominee, boleh kah ahli menjelaskan arti dari sebuah pengikat perjanjian Nominee itu apa sebenarnya,” tanya pengacara tergugat 1 E.L.Sajogo kepada ahli, diruang sidang cakra, Rabu (19/11).

Kemudian pria usia lanjut mantan guru besar UGM itu menjelaskan pertanyaan tergugat 1 soal pengertian Nominee.

“Intinya menjelaskan, Nominee adalah seseorang pinjam nama seseorang untuk bertindak dan atas nama atau seperti yang saya jelaskan itulah artinya,” terang ahli.

Lebih lanjut, Kuasa hukum tergugat 1 lainnya Kimham Pentakosta, yang menanyakan materi berbeda yakni terkait peraturan undang-undang tentang penanaman modal.

“Pasal itu ditujukan kepada PNDM (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) dalam rangka membuat PT indonesia untuk kepentingan investasi kemudian mereka membuat perjanjian umum,” ujar Nindyo atas pendapatnya.

Pertanyaan terhadap ahli kemudian berlanjut ke pihak tergugat 2, dalam hal ini kuasa hukum Dahlan Iskan mantan bos Jawa Pos, yakni Advokat Johanes Dipa Widjaja meminta pendapat terkait undang undang tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 maupun soal saham.

“Dari ketentuan undang-undang pt saya ambil contoh pasal 7 undang-undang no 40 tahun 2007 mengatakan minimal mendirikan PT adalah 2 orang,” ujar Dipa pengacara yang juga profesi kurator, juga menanyakan kepada ahli ketika diminta menjadi ahli dalam laporan pidana di polda jatim.

Prof.Nindyo pun menjelaskan atas pertanyaan kuasa hukum tergugat 2.

Ketika pihak tergugat usai mengajukan sejumlah pertanyaan, Michael yang didampingi pengacara Billy Handiwiyanto dan Richard Handiwiyanto, beserta tim lainnya, selaku kuasa hukum penggugat Nany Widjaja, Sempat terjadi perdebatan, Karena penggugat menyampaikan jika ahli tidak berhak mengoreksi pertanyaan dari pihaknya.

“Suatu pemegang saham yang mendapatkan haknya itu harus dibuktikan dengan apa?,” tanya pengacara Michael sempat mengapresiasi pendapat ahli soal daftar persero dan tentang ahu.

“Ya dibuktikan dengan penunjukan saham, sebagai saham blngko harus diterbitkan surat saham maka surat saham blangko tidak ada nama orang yang pemegangnya lalu hukumnya apa hukumnya mengacu 1977, orang yang bersangkutan diletigimasi,” tandas ahli hukum bisnis.

“Berarti ada transaksinya ya kalau penyetoran modal maka buktinya bukti setor, tapi kalau orang itu mendapatkan haknya atas sahamnya melalui proses jual beli berarti buktinya adalah akte jual beli,” sambung penggugat yang diamini ahli “Betul”.

Michael saat menyampaikan pertanyaan kembali dengan cara islustrasi terkait pemegang saham istilah si A dan si B yang disebut tidak ada perjanjian soal si A memberikan Dividen kepada si B, Namun Nindyo menyelah ditengah pertanyaan penggugat soal hak si A sebagai pemegang saham, sehingga menuai protes dari Michail karena dianggap mengkoreksi giliran penggugat bertanya.

“Mohon maaf ahli ya jangan mengoreksi pertanyaan kami, kami hanya meluruskan itu biarkan kami untuk menyerahkan kesimpulan ya mohon ahli ya,” tegas tim kantor hukum Handiwiyanto Law Office mencoba mengingatkan.

Usai berakhirnya sidang sekitar pukul 18 jelang malam hari, Kuasa hukum tergugat 2, Johanes Dipa menanggapi pendapat ahli yang dihadirkan pihak jawa pos.

“Tadi saya sudah tanyakan apa bukti kepemilikan atas saham, biasa surat saham udah jelas itu, Undang-undang kita hanya mengenal saham atas nama bagaimana kita tahu siapa pemilik namanya ya diadministrasi hukum,” kata Dipa Widjaja.

“Ahli tadi mengatakan bahwa Nominee kepemilikan atas saham itu diperbolehkan menurut ahli, tapi pandangan kami tidak setuju, karena Nominee merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum dan itu dilarang oleh undang-undang, Di pasal 33 menyebutkan bahwa itu dilarang memberikan saham secara nominee, pernyataan itu batal demi hukum,” tegasnya.

Masih dilingkungan pengadilan pengacara Richard, salah satu kuasa hukum penggugat kepada wartawan, ia juga menanggapi pendapat ahli karena status saat dihadirkan dipersidangan telah pensiun, sehingga saat ini dianggap sebagai profesional bukan sebagai akademisi.

“Karena memang sebelumnya sudah menjadi guru besar, sekarang dia sudah menjadi profesional, Kita membuat ilustrasi, ahli seperti keberatan jengkel sekali dengan pertanyaan kita karena ilustrasi kita cukup singkat,” pungkas pengacara muda.

Sementara, E.L Sajogo ketua tim kuasa hukum jawa pos menila, jika pendapat ahli yang dihadirkan pihaknya sudah tepat, terkait Nominee tidak ada perdebatan sesuai pasal 33 tentang undang-undang penanaman modal.

“Kalau mengenai Nominee enggak ada perdebatan menurut saya Karena jelas tegas, Pasal 33 mengatakan itu adalah penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, jadi yang dilarang itu orang indonesia sama orang asing itu yang enggak boleh,” bantah pengacara tergugat 1.

Sebagai informasi, Nany Widjaja selaku pihak yang menggugat JP, adalah terkait kepemilikan PT. Dharma Nyata Press (DNP/Tabloid Nyata) selaku Turut Tergugat 1.

Selain JP dan Dahlan Iskan, Nany juga menggugat pihak lainnya seperti Edhi Susanto selaku Notaris Surabaya, dan Ninik Hartini serta Ani Indrayati.

Dalam isi gugatannya, Nany menyatakan Akta No. 10 tanggal 12 Nopember 1998, Jual Beli Saham, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Maria Theresia Budisantoso, Notaris di Sala adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat DNP yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Edhi Susanto, adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Penggugat adalah pemilik 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar saham DNP yang sah menurut hukum.

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voobaar bij voorad) meskipun ada Verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button