BisnisHukum

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 75 Miliar Ditunda, Terdakwa Hermanto Oerip Tidak Ditahan Dengan Jaminan..

Kanan, Terdakwa Hermanto Oerip saat bersama pengacaranya Evan Judhianto memberikan keterangan pers kepada wartawan

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Hakim Nur Kholis, terpaksa menunda persidangan Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip (alm), Penundaan disampaikan Jaksa pengganti Roginta Sirait dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Jika dirinya hanya diperkenankan untuk menyampaikan penundaan bukan membacakan surat dakwaan.

“Saya hanya untuk menyampaikan penundaan saja, jaksanya lagi ada pendampingan dari kejaksaan agung
Saya tidak diperkenankan membaca surat dakwaan saya cuma menunda saja,” ujar Roginta jaksa senior di kejati jatim, Kamis (18/12/2025) memberikan alasan karena tiga jaksa penuntut umum yang sebenarnya yakni Estik Dilla dan Hajita Nugroho serta Agung Rokhaniawan sedang ada kegiatan.

Kemudian, Hakim ketua sebelum menutup sidang, Sempat menyampaikan terhadap terdakwa Hermanto Oerip soal tidak dilakukannya penahanan sejak sebelumnya, Dan majelis pun belum melakukan penahanan karena penasehat hukum mengajukan penangguhan penahanan

“Saudara terdakwa sebelumnya tidak ditahan ya dikejaksaan, oleh majelis juga belum melakukan penahanan ya, Penasehat hukum saudara mengajukan penangguhan penahanan,” terang hakim Nur Kholis yang lahir di bangkalan madura jawa timur pernah menjadi hakim pn malang yang selanjutnya bertugas di pn surabaya.

Nur Kholis juga berpesan jika penundaan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (24/12/2025), dengan agenda masih pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, sayangnya hingga berita ini tayang kronologi kasus pada dakwaan belum tampil di website perkara sipp pn.

Sementara, Usai berakhirnya sidang penasehat hukum Terdakwa Hermanto, Evan Judhianto, dan team saat disaksikan Terdakwa yang sedang tidak dilakukan penahanan, menjelaskan soal perkara atas laporan Soewondo Basuki di Polda Jatim.

“Jadi klien kami (Hermanto) juga menginvestasikan sejumlah uang juga investasi dari Venan (Venansius Niek/Residivis kasus Invesitasi sebelumnya) Klien kami juga sama-sama korban,” kata penasehat hukum, kemudian terdakwa selaku komisaris di pt.mentari mitra manunggal saat itu juga langsung berkomentar “bahkan saya keikutsertaannya (Investasi) itu lebih banyak dari pada pelapor (Soewondo) pak”.

Terdakwa juga mengungkapkan kalau Soewondo saat ini yang posisinya sebagai pelapor terhadap dirinya, Ia juga telah melaporkan Soewondo ke polda jatim dengan kasus yang sama terkait dana investasi Rp 75 Miliar di PT.Mentari Mitra Manunggal, Meski kabarnya laporan Soewondo baru berlanjut setelah kurang lebih 7 Tahun lamanya dilakukan pelaporan, Bukti laporan polisi sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

Untuk diketahui, Terkait terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di Kejaksaan, Hermanto dikabarkan telah menitipkan sejumlah uang Rp 250 Juta sebagai jaminan, Hal itu informasinya juga dibenarkan Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, namun uang tersebut telah dititipkan kembali ke bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai tanda bukti penyerahan yang diinformasikan ke jejaringpos.

“250 jaminan tanda bukti ke kepaniteraan masih kami mintakan, Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” ujar Iswara. Kamis (18/12/2025) melalui pesan whatsapp.

Sebagaimana isi redaksi bukti tanda terima uang terkait penitipan tertulis sebagai berikut,

“Telah menitipkan uang jaminan penangguhan penahanan an Hermanto Oerip sejumlah Rp 250 Juta secara transfer ke rekening pengadilan,” kutip point bukti penitipan uang pada Rabu 26 November 2025, selaku penitip diwakilkan jaksa penuntut umum Hajita Nugroho dan penerima bernama Iyus Yusuf menjabat panitera pn surabaya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button