Sidang Perkara Kecelakaan Akibatkan Korban Jiwa, Saksi Ungkap Penabrak Tidak Datang ke Rumah Sakit

Foto : Kanan istri korban menggendong putrinya, Tiga dari kanan, terdakwa didampingi penasehat hukum
Surabaya, Jejaringpos.com – Kasus kecelakaan lalu lintas dijalan sering terjadi bahkan hingga memakan korban jiwa, Seperti yang dialami terdakwa Totok Sauma Aidin,SE Bin Soedigno Djaja, selaku orang yang menabrak pengendara sepeda motor korban bernama Marianto (43) hingga tewas.
Totok selaku pengendara Mobil merek Innova, diinformasikan kronologinya jika menabrak korban dari arah bersamaan, Korban pun saat itu yang sedang membonceng putrinya bernama Marcellyna Febrina Lovita (6) atau MFL, Lalu terpental ditengah jalan yang beraspal dan mengalami luka parah di kepala, karena mengeluarkan banyak darah tak lama kemudian korban pun meninggal dunia.
Untuk keadaan putri korban mendiang Marianto yang berkisar usia 6 tahun, beruntung selamat dari kecelakaan kendati sempat terpental hanya mengalami luka ringan di kepala sebelah kiri, Sementara MFL saat dihadirkan dipersidangan untuk memberikan kesaksian didampingi oleh ibunya Nurul Hasana (istri korban) sebagai saksi.
“Anggaplah musibah, Sudah meninggal bukannya kita mengatakan untuk membeli nyawa tapi untuk membantu meringankan ibu, apakah ibu bersedia? Jalur hukum tetap jalan bu meski dia (terdakwa) sudah memberikan pada ibu tetap aja hukumnya jalan apakah ibu bersedia?,” saran hakim ketua majelis Erientuah Damanik lanjut dipertegas hakim Suparno, Kamis, (19/1) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
“Bu paham enggak bahasanya ketua majelis, kalau ibu paham seandainya terdakwa minta maaf ibu bersedia enggak? pidananya tetap jalan, kalau memberi bantuan mau enggak menerima, itu tidak mengurangi pidananya,” kata Suparno menyambung pertanyaan ketua majelis kepada saksi istri korban.
“Kalau minta maaf saya maafpin pak,” sambut ibu dari 2 anak yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun bermaksud menyampaikan menolak bantuan materi.
Usai majelis hakim selesai bertanya kepada saksi, hakim ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum Darwis bertanya ke saksi.
“Saksi setelah terjadi kecelakaan berapa kali terdakwa datang kerumah, seingat saksi,” pungkas jaksa dari kejari surabaya.
“Tiga kali, yang pertama saya tinggal mau ke kepolisian, yang kedua mau kasih uang, ketiga setelah 40 hari,” tandas ahli waris korban yang mengaku menguasakan ke pengacara.
Untuk diketahui, Kronologi kasus kecelakaan pada Selasa (4/10/2022), tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur Patung Node Island Surabaya, Bahwa awalnya terdakwa yang mengemudikan mobil toyota Innova warna silver metalik Nopol: L-1848-AAB dengan kecepatan sekira 30-40 km/jam berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Perumahan Grand Harvest, saat mengemudikan kendaraanya terdakwa kurang konsentrasi dan tatapan terdakwa kosong ke arah depan / melamun sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda motor Honda Nopol: L-4813-YK yang dikendarai korban Marianto bersama dengan putrinya duduk dijok depan.
Selanjutnya korban beserta sepeda motornya terjatuh, terlindas roda depan mobil sebelah kiri lalu terseret ke arah barat sampai akhirnya berhenti di pinggir trotoar bundaran, kemudian saksi Devit Hatanto saat itu berada di pinggir jalan, mengetahui kecelakaan tersebut langsung berlari menuju lokasi menolong korban dan anaknya.
Kemudian ambulance datang bersama dengan petugas medis lalu membawa korban yang saat itu tidak sadarkan diri dengan mengeluarkan darah dari hidung dan kepala belakang serta membawa putrinya yang mengalami luka berdarah pada bagian kepala sebelah kiri, luka bengkak pada pipi kiri, luka lecet pada bagian pinggul dan pinggang kanan, luka lecet pada kaki kanan dan kiri ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sidoarjo untuk mendapat perawatan, Setelah mendapat perawatan korban pun meninggal dunia dan anaknya masih dirawat di Rumah Sakit tersebut.
Atas kejadian tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(red/*)


