Jaksa Kejari Tanjung Perak

  • Hukum

    Pernah Dipidana Kasus Narkotika, BB 12 Poket Sabu Jaksa Robiatul Tuntut Agus Hasan 7 Tahun 8 Bulan

    Foto : PN Surabaya tempat Agus Hasan diadili Surabaya, JejaringPos.com – Kurang dari setahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menuntut seorang pria bernama Agus Hasan Bin Muksinul Qomar (Alm) dengan pidana penjara selama 7 Tahun 8 Bulan, Agus dinyatakan terbukti sebagai penjual narkotika dengan barang bukti yang didapat sebanyak 12 poket sabu. “Menyatakan terdakwa…

Back to top button