Sempat Diskors, Tergugat Polrestabes Surabaya Serahkan Bukti Surat di Sidang Praperadilan

Dihadapan hakim termohon saat ajukan bukti (Kanan), Sementara pemohon turut menyaksikan setiap bukti yang diserahkan (Kiri)
Surabaya, JejaringPos.com – Polrestabes Surabaya selaku pihak Termohon melalui tim kuasa hukumnya (Bidang Hukum), Giliran mengajukan pembuktian dipersidangan dalam perkara Praperadilan (Praper), Penyerahan bukti surat sempat diskors karena hakim Sutrisno dikabarkan meminta bukti yang asli. Pada Kamis (5/6/2025)
Sidang praper yang selalu digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Diketahui akan memasuki babak akhir tinggal melaksanakan agenda kesimpulan selanjutnya agenda putusan yang dibacakan hakim tunggal pada pekan mendatang.
“Sidang kita skors dulu ya nanti jam 1 kita kembali lanjutkan setelah ada bukti asli dari termohon,” ujar Sutrisno.
Diketahui, Perkara ini berlangsung usai Tonny Hendrawan Tanjung sebelumnya melaporkan 2 pihak yakni Chandra Hermanto (Kakak ipar pemohon) dan Wahyudi Suyanto (mantan notaris) ke Polrestabes Surabaya sesuai terbitnya tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 09 Mei 2021 silam.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Tonny karena merasa tidak terima setelah penyidik yang baru menutup perkara, dengan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Padahal sudah dilakukan berbagai proses seperti mengirim SPDP ke Kejaksaan, dan Pengajuan Ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan, lalu dikabulkan dan di pasang plang penyitaan dilokasi objek di Kota Solo, Sehingga penggugat pun kemudian melayangkan gugatan praper bernomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Sby.Red



