Seorang Warga Surabaya Diduga Kecanduan Hingga Beli Sabu 3 Kali, Dihukum 2,5 Tahun

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Agam anak dari Acin, Belum lama ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu seberat hampir 2 Gram, yang digeledah petugas ketika berada didepan rumahnya, Jalan Keputih Tegal Timur nomor 16, Sukolilo, Kota Surabaya.
Tak hanya itu saja, Ternyata terdakwa dihadapan petugas bernama Rangga dan Erik sempat mengakui jika 3 kali membeli Sabu, dari seorang diduga pengedar bernama David (Status DPO) di Pasar Desa Tanah Merah Bangkalan, Madura.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Arisandi,SH,MH menjelaskan, masing-masing setiap kali Agam melakukan transaksi pembelian dengan nominal harga yang pertama beli yakni senilai Rp.1 Juta, lalu saat yang kedua juga sama Rp.1 Juta, namun saat pembelian yang ketiga kalinya barulah Terdakwa membeli dengan harga Rp.2 Juta.
Kemudian, Dalam tuntutan Jaksa yang disampaikan Pada Kamis, (19/9/2024) lalu, melalui nomor perkara 1473/Pid.Sus/2024/PN Sby, Terdakwa Agam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 Tahun dan 6 Bulan.
“Menyatakan terdakwa Agam anak dari Acin bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian amar tuntutan jpu, sepekan kemudian, Kamis (26/9/2024) oleh hakim yang diketuai Taufan Mandala bersama Darwanto dan Silfi Yanti Zulfia selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman serupa (Conform).
Sebagai informasi, Dalam perkara ini jaksa Deddi juga memasukan dakwaan alternatif dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya.
Sebelumnya, Untuk informasi lebih lanjut media ini mencoba hendak menemui Jaksa Deddi selaku jpu, Namun setiap ruangan sidang pn didatangi tak juga bertemu dengan jaksa yang menangani perkara Agam.
Jhon



