Kerabat Gudang Garam

  • Lily Yunita Residivis Kasus Penipuan Rp 47 Miliar Usai Divonis MA, Apa Benar Nyambangi Kantor Pengacara?

    Foto : Tampak kantor pengacara Surabaya Surabaya, Jejaringpos.com – Terpidana Lily Yunita yang sebelumnya diputus bebas dari Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penipuan, Mahkamah Agung (MA) nyatakan seorang Residivis perempuan Lily Yunita terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Melalui nomor putusan kasasi,5909 K/Pid.Sus/2022 yang amar putusan berbunyi sebagai berikut, Atas upaya hukum Kasasi Jaksa Kejati Jatim.…

Back to top button