Medina Zein

  • Kasus Tas Hermes Palsu, Terdakwa Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

    Foto : Saat persidangan digelar diruang Garuda 1 Surabaya, Jejaringpos.com – Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Medina Susani (Medina Zein) pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 1 Miliar dengan hukuman pengganti 6 bulan jika tidak dibayarkan. Tuntutan jaksa menilai Medina terbukti menjual Tas Hermes palsu kepada korbannya Uci Flowdea…

Back to top button