Kapan Pengadilan Negeri Surabaya Normalkan Sidang Offline, Berikut Waktu dan Pihak yang Disebut Memiliki Kewenangan

Foto : Slamet Pujiono Koordinator Humas PN Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebut-sebut oleh sejumlah pihak, bahwa pengadilan yang masih menggelar sidang secara Online berbeda dengan pengadilan di sekitarnya, Sidoarjo, Gresik dan Bangkalan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraktlat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Jokowi saat masih menjabat.
Sebelumnya, Praktisi Hukum yang juga dosen hukum pidana Universitas Narotama Surabaya, Yusron Marzuki merespon polemik persidangan yang masih berlangsung online di PN Surabaya.
“Yang menyatakan pandemi covid telah berakhir adalah Presiden melalui Kepresnya No 17 tahun 2023 Harusnya kembali ke semula sidang offline, Meski belum dicabut saya setuju perma no 4 tahun 2020 otomatis gugur karena terbitnya Kepres,” kata Advokat Yusron sekaligus dikenal sebagai pengacara persebaya dan bonek surabaya, kepada jejaringpos.com sebelumnya.

“Kuhap pasal 154 ayat 1 hakim wajib memerintahkan Penuntut Umum (Jaksa) menghadirkan terdakwa,” tambahnya mengutip peraturan sesuai kuhap.
Sementara, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo memberikan tanggapan berbeda dari praktisi hukum Yusron Marzuki, Bambang justru sepakat sidang digelar online.
“Sidang online itu memang disarankan mas, supaya cepat, sederhana dan biaya ringan tercapai, ditempat lain bahkan di luar Jawa juga online. Bahkan diluar negeri pada negara maju sidang itu sudah lama sekali online, masak kita akan mundur lagi,” tandas Humas yang juga hakim tinggi merespon pesan konfirmasi jejaringpos.com beberapa waktu lalu.
Berikutnya, Saat disinggung soal jaringan internet yang kadang terganggu, Bambang mengatakan jika tidak semua terjadi hambatan.
“Kan tidak semua yg disidangkan ada hambatan, bagi Terdakwa yg ada hambatan masalah IT nya bisa saja disidangkan secara manual. Tapi klu sdh IT lancar trus ngomong tdk lancar, maka itu bisa dianggap mempersulit sidang.Krn sewaktu-waktu IT bisa kita chek,” tutupnya.
Sementara terpisah, Komentar dari Humas PN Surabaya Slamet Pujiono, Ketika ditanya persidangan yang digelar secara online berakhir sampai kapan, Ia menjelaskan kalau pn Surabaya yang punya tempat dan hajat (Kewenangan) soal sidang online atau pun offline.
“Jadi kalau sidang offline yang punya tempat itu pengadilan, yang punya hajat pengadilan, pengadilan yang menentukan soal waktunya menentukan aturannya,” pungkas mantan hakim pn Sidoarjo saat ditemui diruang humas. Selasa (25/3/2025).
Informasi kepastian rencana kapan akan digelarnya sidang offline, dengan dihadirkannya para terdakwa di hadapan majelis hakim, berikut humas memastikan waktunya.
“Kemudian direncanakan untuk sidang offline ini kita setelah lebaran, sudah dipastikan setelah lebaran, yang jadi kendala kita sekarang adalah masalah kelancaran sidang pengamanan terhadap terdakwa mengingat bahwa dalam satu hari dibawa ke pengadilan lebih dari 100 orang makanya perlu diantisipasi mengenai keamanan,” terangnya.
Hakim senior Pujiono juga menambahkan rencana pihaknya terkait keluarga Terdakwa direncanakan tidak diperbolehkan masuk keruang tahanan kecuali petugas Kejaksaan.
“Nanti apabila Terdakwa dibawa kesini (PN) keluarga terdakwa , maupun penasehat hukum siapapun kecuali petugas Kejaksaan dilarang untuk menemui atau menjenguk diruang tahanan,” tegas instruksi ketua pn Rustanto menginformasikan melalui humas.
Terpisah, Tanggapan dari pihak pimpinan lapas atau rutan medaeng, Tomi Elius selaku karutan menyampaikan sebagai berikut,
“Ngk ada kendala utk di rutan Jaringan data utk online di siapkan oleh kejaksaan Dan di rutan selalu standbye menyiapkan tahanan yg akan sidang online kapanpun Kalo mengenai sidang online lama di gelar silahkan tanyakan ke Pengadilan negeri/hakimnya (ada persiapan2 dari hakim) Utk jaringan internet itu di sediakan oleh teman2 pihak kejaksaan (kalo mengenai jaringan bisa di tanyakan ke pihak kejaksaan)Secara keseluruhan utk di rutan tidak ada kendala apapun Itu dapat info dari siapa tentanf kendala sidang online ? Coba di tanya balik ke yg memberi info Utk jaringan internet itu di sediakan oleh teman2 pihak kejaksaan,” ujar mantan kalapas cianjur.
Diketahui, Hasil pantauan media JejaringPos.com selama dipersidangan saat digelar online, beberapa kali ditemukannya gangguan signal jaringan internet sehingga hakim meminta jaksa melalui asistennya untuk menghubungi pihak kejaksaan yang ada diruang tahanan dimanapun, Baik Rutan Medaeng, Lapas Porong, dan Ruang Tahanan Polda serta Polres.
Bahkan akibat gangguan teknis jaringan internet pun tak luput sidang pidana khususnya pernah ditunda, Padahal masa tahanan Terdakwa telah ditentukan lamanya apabila habis masa waktu tahanan maka Terdakwa pun bebas demi hukum.
JHON



