Surya Bumimegah Sejahtera

  • Group Puncak Kembali Digugat di PN Surabaya, Tergugat Tak Hadir Hakim Tunda Sidang

    Foto : Saat sidang penundaan digelar Surabaya, Jejaringpos.com – Lagi Perusahaan group Puncak Permai, digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya, Gugatan yang ke 3 ini dilayangkan oleh 56 orang konsumen melalui kuasa hukum Wihardadi, dan Denny Prasetiawan dari Dewadaru Law Firm. Adapun masing-masing tergugat yakni, PT. Surya Bumimegah Sejahtera, PT. Puncak Kertajaya Permai, PT. Bangun Prima Raya,…

Back to top button