Terdakwa Kristhiono Gunarso

  • Kejagung Tuntut Kristhiono Gunarso Bos PT Corpus 6 Tahun Penjara

    Foto: Kiri, Terdakwa Kristhiono saat menunggu lamanya sidang baru digelar Surabaya, Jejaringpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Kristhiono Gunarso Owner (Bos) PT Corpus Prima Mandiri, dan PT Corpus Asa Mandiri, Dengan pidana penjara selama 6 Tahun. Kristhiono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, Sebagaimana dakwaan ketiga dalam Pasal 46…

Back to top button