Hukum

Tagih Pembayaran Barang, Seorang Sales Malah Ditusuk Pelaku yang Sempat Ancam Bunuh

Ket Foto : Kiri, Erwin Sibarani, Kanan, Efendi Panjaitan selaku pengacara korban saat di Pengadilan Sorong

Sorong, Jejaringpos.com – Seorang sales alat teknik asal Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Vicky Askim (38) harus mengalami luka berat, dan dirawat di Rumah Sakit akibat ditusuk oleh pemilik Toko Sinar Gilbert Jalan Selat Obi BTN, Kota Sorong, Pada hari Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Obaja Malla Kohu, Selaku pemilik Toko yang menjadi terdakwa pelaku penganiayaan, saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Dengan perkara nomor 193/Pid.B/2023/PN Son.

Perkara pidana ini tampak melalui halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Sorong, Diketahui sudah memasuki agenda tuntutan yang seharusnya terdakwa sudah dituntut Pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023 kemarin, Namun ditunda hingga Pada Rabu 1 November 2023 nanti.

Kuasa hukum korban Vicky, Advokat Erwin Rudy Sibarani,SH,MH dan Efendi Panjaitan,SH, menjelaskan kronologi peristiwanya kepada Media Jejaringpos.com atas apa yang dialami kliennya.

“Pada awalnya klien kami yang bernama Vicky Askim menagih pembayaran barang yang telah diterima tersangka Obaja Malla Kohu, Si tersangka ini selalu menjanji – janjikan ternyata tidak dipenuhi janji tersebut, Hingga pada 25 Mei 2023 terjadi penusukan secara membabi buta yang dilakukan oleh tersangka Obaja terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum korban yang selalu mendampingi perkara di kota Sorong.

Atas perkara ini yang sedang berjalan, Lagi tim pengacara berharap meski pelaku telah meminta maaf, Namun secara hukum tetap berjalan sehingga pihaknya meminta hukuman setimpal.

“Sebenarnya pihak korban membuka diri terhadap upaya damai. Namun karena tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku akhirnya perkara dilanjutkan secara hukum, Meski pelaku sudah meminta maaf, Ya kami tetap berharap agar hukuman yang setimpal,”tandasnya.

Sementara terpisah, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pidana terdakwa Obaja, Elson.S.Butar-Butar,SH,MH dari Kejari Sorong, Saat dikonfirmasi memberikan tanggapan melalui telepon whatsapp terkait penundaan sidang dijelaskan karena majelis hakim tidak lengkap serta melakukan Sidang PS.

“Penundaan karena hakim sedang PS dan majelis tidak lengkap,” kata jaksa Elson.

“Kalau dikejaksaan terdakwa ditahan di lapas,”sambungnya saat ditanya soal kabar sebelumnya terdakwa masih tersangka status tidak ditahan dalam rutan Polri.

Untuk diketahui, Saksi Korban yang merupakan Sales perusahaan PT Surya Jaya Abadi datang ke tempat kerja Terdakwa dengan maksud untuk melakukan penagihan barang bangunan yang Terdakwa jual di Toko Terdakwa. Namun korban hanya bertemu Istri terdakwa yang mengatakan sedang tidak berada di Toko. Kemudian Korban menunggu terdakwa di Toko tersebut dan menghubungi via WhatsApp namun Terdakwa tidak merespon.

Kemudian sekira pukul 16.00 Wit Korban kembali mencoba menelpon Terdakwa lalu Terdakwa menjawab telepon Saksi Korban dan mengatakan kepada Saksi Korban “Kau menagih kayak Babi, Anjing, tunggu Kau di Toko saya datang saya bunuh kau”.
Bahwa sekira pukul 17.30 Wit, Terdakwa tiba di Toko Sinar Gilber Kota Sorong.

Terdakwa melihat Korban sudah menunggu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Barang Sudah laku darimana semua” kemudian Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa “Kenapa kamu maki-maki saya, Kenapa Om tidak mau angkat telepon saya whatsapp saya juga om tidak balas” lalu Terdakwa menjawab “Saya ada dijalan kalau saya jatuh bagaimana” lalu Saksi Korban langsung menampar bagian kepala Terdakwa dihadapan Istri dan Anak dari Terdakwa kemudian Terdakwa memegang kerah baju sambil menampar pipi kiri Saksi Korban.

Lalu Terdakwa mengambil pisau yang berada di atas Kulkas yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa mengejar Saksi Korban kemudian Terdakwa hendak menikam atau menusuk dada kiri Saksi Korban namun Saksi Korban menghindar dan mengenai bagian bawah ketiak kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (1) KUHP.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button