
Foto: Tjoa Christina Thenata (No 3 dari kanan)
Surabaya, Jejaringpos.com – CV Jaya Raya dan Tjoa Christina Thenata, dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), oleh PT Sepanjang Agung Industri (SAI), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PKPU ini dilakukan usai termohon Tjoa Christina Thenata istri almarhum Tjioe William Seputro, sebelumnya dua kali melakukan permohonan PKPU terhadap PT SAI, namun ditolak oleh majelis hakim, melalui nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby dan 84/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.
Tak hanya perkara PKPU saja yang ditolak, berikut juga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan Tjoa Christina dengan nomor perkara 410/Pdt.G/2022/PN Sby.
Dalam gugatan PMH, Tjoa juga menggugat PT Sepanjang Agung Industri serta Timothy Seputro yang merupakan saudara kandung dari suami Christina.
“Saya merasa terzolimi aja karena suami saya meninggal setelah suami saya meninggal saya diharuskan bertanggung jawab padahal antara PT dan CV satu kesatuan (Kakak adik),” kata termohon Tjoa Christina Thenata bersama kuasa hukum Wibowo usai digelar sidang. Senin (3/4).
Diketahui, Perkara ini yang dimohonkan terhadap CV Jaya Raya bahwa Timothy Seputro juga selaku pengurus didalamnya, Sementara, Ahli waris dari almarhum William Seputro, Tjoa Mengklaim jika suaminya memiliki saham 1000 persen di PT SAI.
Jhon



