Hukum

Tanpa Didampingi Pengacara, Residivis Narkotika Dihukum Maksimal

Foto : Sidang saat agenda saksi penangkap  digelar

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang Terdakwa Widoyono Bin Kamad, Pengedar Narkotika jenis Sabu yang ditangkap kedua kalinya dijatuhi hukuman maksimal, Majelis hakim yang diketuai Djuanto bersama Hakim anggota Susanti Arsi Wibawani dan Sudar baru saja memvonis seorang Residivis, Pada Kamis (13/3/2025) diruang sidang Utama Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Widoyono Bin Kamad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,”kutip putusan dari sipp pn.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” vonis majelis hakim yang menghukum lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rene Anggara, pada kejari tanjung perak surabaya selama 9 tahun 6 bulan Sidang Kamis (6/3/2025) kemarin.

Sebagai informasi, Terdakwa dalam menjalani perkara kedua ini meski dengan ancaman diatas 5 tahun namun ia tidak didampingi pengacara.

Sebelumnya, Jaksa Rene ketika usai sidang agenda saksi polisi selaku penangkap, Pada Kamis (13/2/2025) lalu, Menjelaskan kepada wartawan ketika dikonfirmasi, jika Terdakwa tanpa didampingi pengacara dikatakannya atas permintaannya Terdakwa sendiri.

“Terdakwa sudah ditawarkan pengacara yang ditunjuk hakim, tapi dia yang meminta tidak ingin didampingi,”jelasnya saat masih diruang sidang.

Pada perkara ini Widoyono Bin Kamad dihukum lebih tinggi dari perkara sebelumnya, Karena atas BB Sabu sebanyak 21 Gram lebih, Sementara pada perkara sebelumnya 2015 silam, dengan BB hanya 4 poket sabu Widoyono divonis selama 4 tahun dari tuntutan jaksa Deddy selama 5 tahun.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button