HukumPemerintah

Taruhan Judol Hingga Rp 300 Ribu, Jaksa dan Hakim Kompak Menghukum Wang Antony 7 Bulan Penjara

Ilustrasi, arena judi

Surabaya, JejaringPos.com – Wang Antony warga Griya Sentosa Sleman, Jawa Tengah dihukum pidana penjara selama 7 bulan karena terbukti bersalah, Terdakwa Wang sebelumnya pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya karena kedapatan bermain Judi Online Bola.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso dibantu hakim anggota Silfi Yanti Zulfia dan Sih Yuliarti. Selasa (29/7/2025) diruang sidang cakra pengadilan negeri surabaya.

Vonis hakim tersebut dijatuhkan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, yang pada Selasa 22 Juli 2025 lalu menuntut Wang terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat 1.

“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap Wang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” kutip isi tuntutan dari sipp pn.

Hukuman majelis hakim terhadap Wang Antony cukup menjadi efek jera sebagai pelaku judi online, Karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian,Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button