
Foto : No 2 Kiri, Galih Kusumawati (Korban), Tengah Baju Putih. Terdakwa De Laguna, Kanan baju putih, Terdakwa M.Luthfy
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara penipuan atas nama Terdakwa R.De Laguna Latantri Putera, dan Muhammad Luthfy, bersama Abdul Ghofur,S.Kom (DPO), Digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang mendengarkan keterangan saksi korban Galih Kusumawati, Dengan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi.
Galih Kusumawati korban seorang wanita menjelaskan kronologi sebelum terjadinya kasus, yang membuat dirinya merugi Rp 3,5 Miliar dengan modus kerja sama dalam pengadaan Solar industri.
Kedua terdakwa bersama teman seorang DPO sebagaimana dalam dakwaan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, mengajak korban bertemu di Pakuwon Centre Tunjungan Plaza Surabaya, Dengan niat menawarkan kerja sama. Dalam hal ini pekerjaan PT.Petro Energy Solusi (PT.PES) dengan Direkturnya Muhammad Luthfy menjelaskan kalau ada kerja sama juga dengan PT.Tripatra Nusantara terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Sementara PT.Petro Energy Solusi sedang membutuhkan dana dari investor untuk modal, Para Terdakwa sempat membuat group whatsapp, Nomor korban pun masuk didalam group tersebut dengan nama “PES X Bu Galih”.
Singkatnya, Usai ditunjukan Purchase Order yang dikeluarkan PT.Sepertiga Malam Sinergi dengan nominal Rp 3 Miliar, Setelah rangkaian perkataan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2023 korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 3 Miliar, dengan cara mentransfer kerekening BCA atas nama PT.PES, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan selembar cek dari Bank BCA.
Selanjutnya, Pada tanggal 23 Agustus 2023 korban menyerahkan lagi modal kali ini sebesar Rp 500 juta, Selang waktu 1 bulan kemudian yaitu akhir bulan September 2023 Galih mempertanyakan kepada para terdakwa namun dikatakan para terdakwa belum ada pembayaran.
Pada tanggal 21 Desember 2023, Korban menyuruh seseorang bernama Budi Pratiwi untuk mencairkan 2 lembar Cek yang telah diterima korban, Namun tidak dapat dicairkan alasan dana tidak cukup, Tak lama karena modal keuntungan tidak pernah dikasih, Galih pun membuat laporan atas kejadian ke Polrestabes Surabaya.
Ternyata, Lokasi penyimpanan yang sebelumnya ditunjukan terdakwa kepada korban maupun Purchase Order dari PT.Sepertiga Malam tersebut tidak benar atau fiktif.
Sementara didalam persidangan, Penasehat hukum Terdakwa De Laguna berupaya menunjukan jika Terdakwa Laguna tidak turut terkait baik mengetahui dalam kasus tersebut, Meski saat pertemuan di Pakuwon dan dalam Group Whatsapp, serta menunjukan kepada korban lokasi penyimpanan di daerah Manyar Gresik, Bahwa De Laguna turut ikut.
“Dalam perjanjian ini apakah saudara terdakwa De La ikut mengetahui dan bertanda tangan,”tanya pengacara terdakwa De Laguna.Selasa (4/3/2025).
“Mengetahui iya, Tanda tangan iya,”jawab singkat saksi korban.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
JHON
Catatan Redaksi : Ralat satu kata jawaban korban/saksi soal “Mengetahui iya, Tanda tangan Iya” sesuai koreksi Pengacara terdakwa De Laguna Latantri, Ridwan Saleh SH, Sebagaimana amanat Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Wajib melakukan Hak Koreksi, Bahwa setelah Redaksi meneliti ulang hasil suara Voice Recorder bahwa benar di katakan saksi soal Tanda Tangan Jawaban saksi yang benar adalah : Tidak



