Terungkap! Dari 3 Tersangka Narkotika yang Seorang Diadili, Ternyata 2 Pelaku Lain di RJ, Kajati Bilang Begini

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus penangkapan terhadap sejumlah pelaku narkotika jenis sabu, Belum lama ini diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim, Sempat menuai sorotan oleh beberapa awak media di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Informasi ini diperoleh dari perkara pidana terhadap salah seorang tersangka yang menjadi terdakwa bernama Ahmad Fauzi alias Mat Coleng bin Abdul Azis, Namun oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Toniwidjaya Hansberd Hilly dan Ferdinand Marcus Leander, kemudian menghukum terdakwa selama 8 bulan penjara.
Hukuman tersebut pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi jawa Timur sebelumnya, Yulistiono menuntut Fauzi selama 1 Tahun, Hal tersebut sesuai dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Sebagaimana pasal 112 ayat 1 jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Terkait perkara pelaku lainnya, Dalam dakwaan Fauzi meski telah disebut bersama-sama, Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, Saat ditangkap Pada Rabu 10 Januari 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Waru, Kel. Tampojungpregi, Kec. Waru, Kab Pamekasan, Madura.
Jaksa Yulistiono saat ditemui diruang sidang Tirta 1 sesaat sebelum sidang dimulai, JPU mengungkapkan jika 2 pelaku lainnya telah dilakukan Restorative Justice (RJ), Sementara nama Baidowi yang disebut sempat datang ke lokasi rumah tempat dilakukan pengerebekan, Ia menyebut hanya sebagai saksi, Bahkan Yulistiono menjelaskan semua masih keluarga.
“Yang dua di RJ, yang satu diputus, Baidowi itu saksi semua masih keluarga,”ujar jaksa senior pada kejati jatim, Senin (8/7/2024).
Sebagaimana dikonfirmasi pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr.Mia Amiati,SH,MH,CMA,CSSL, baru bersedia memberikan tanggapan kepada JejaringPos, Selasa (9/7/2024), Namun membantah jika menghukum ringan terdakwa kasus narkotika kendati pernah berstatus tersangka penyalahguna narkotika.
“syarat utama pelaku tindak pudana bisa diajukan penghentian penuntutan adalah ybs bukan RESIDIVIS dan terdakwa Ahmad Fauzi pernah menjadi tsk sebagai penyalahguna narkotika lemudia. kami tidak menuntut ringan ttp sesuai dengan pasal 127 yang diterapkan karena berdasarkan hasil assesment dari BNNK setempat ybs dinyatakan layak untuk direhabilitiasi
Kami tidak me,”ujar kajati jatim pertama dijabat seorang wanita yang belum lama ini mendapat 2 penghargaan sebagai ‘Strong Institusi in Restorative Justice’ dari Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, dan penghargaan ‘Tan Hana Dharma Mangrva’ sebagai peran aktif membantu tugas polri.
Untuk diketahui, Penanganan kasus ini tak sama dengan pelaku lainnya, Dikutip dari SIPP pn Surabaya, Diduga terdapat banyak pelaku hanya sebagai pengguna, dengan nilai harga pembelian sekitar Rp 150-200 Ribu namun dihukum sekitar 4 tahun, Berbeda dengan Ahmad Fauzi dalam dakwaan telah dinyatakan membeli sabu senilai Rp 900 per 1 gramnya.
Jhon


