
Kiri, Jaksa Estik Dilla, Tengah Baju Batik Korban Soewondo Basoeki dan kanan, Terdakwa Hermanto Oerip
Surabaya, JejaringPos.com – Korban dugaan penipuan atau penggelapan uang sebanyak Rp 75 Miliar, dengan modus bisnis Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Soewondo Baoesuki maupun istri yakni Fenny memberikan kesaksiannya dipersidangan terdakwa Hermanto Oerip, Korban mengungkap peran Hermanto maupun Venansius Niek Widodo dihadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Sebagai salah satu tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan kedua saksi lansia tersebut, Untuk memberikan keterangan terkait kronologi kasus yang dialami korban.
Sementara, Terdakwa saat didampingi tim penasehat hukumnya pengacara Evan Judhianto dan kawan-kawan tampak serius mendengarkan pertanyaan jaksa dan jawaban Soewondo, meski pada akhir persidangan Hermanto menyampaikan didepan hakim jika dirinya tak bersalah.
Jaksa muda yang asli jawa timur itu menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa dan Venansius, termasuk peran dalam kerja sama tambang yang juga disebut saksi atas penawaran awal oleh Hermanto saat tour ke eropa.
“Disini ada yang menyampaikan kepada saudara apakah Venansius atau Terdakwa yang lebih aktif menawarkan kerja sama pertambangan kepada saudara saksi,” tanya jpu kepada saksi korban, Senin (2/2/2026) saat digelar diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya.
“Yang lebih aktif adalah saudara Hermanto,” beber saksi sekaligus pelapor mengatakan terdakwa yang lebih aktif meski dalam struktur perusahaan menjabat sebagai komisaris.
Lagi Estik Dilla bertanya ke korban terkait penguasaan alat transaksi yang dikuasai Venansius apakah korban mengetahui.
“Saudara tahu tidak bahwa sebenarnya M-banking Token BCA sudah dikuasai oleh Venansius untuk diberikan kepada Terdakwa saudara tahu enggak?,” ujar jaksa lalu saksi menjawab “Tidak Tahu”.
“Berarti sampai saat ini uang 75 M dikemanakan saudara tidak tahu, Ada tidak itikat baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi (Korban),” tanya jpu.
“Tidak ada,” akui saksi.
Lebih lanjut JPU menginformasikan kepada hakim, yang mengungkap hasil putusan Peninjauan Kembali (PK), atas perkara Venansius sebelumnya dengan korban sama yakni Soewondo, Jika uang Investasi Rp 75 Mliar ternyata bukan dipakai untuk pertambangan justru untuk kepentingan pribadi.
“Mohon ijin majelis hakim disini jaksa penuntut umum ingin mengajukan mengenai putusan PK peran terdakwa, putusan pk tersebut bahwa terpidana Venansius Niek Widodo dan Hermanto Oerip, mempergunakan dananya berasal dari Soewondo Basoeki bukan untuk keperluan pertambangan, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dengan cara memanfaatkan saksi Ishak, Safei dan Terpidana (Venansius),” tegas jaksa beberkan putusan pk mahkamah agung membuat hakim tampak terheran.
Kemudian, Tim penasehat hukum terdakwa Hermanto giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi korban, Pengacara bertanya soal terdakwa meminjam uang Rp 12 Miliar dari korban, dan telah dikembalikan Rp 3,5 miliar sisanya terdakwa menyetorkan Rp 9,5 Miliar ke Venansius.
“Enam miliar udah tercapai?, Apakah suadara Venan juga belum melakukan pembayaran, Apakah 2 Miliar itu sudah tercapai, ini berdasarkan berita acara yang saudara sampaikan, saya bacakan ya, Pinjaman saudara Hermanto sebesar 12 miliar 500 Juta dimana telah dibayar 3,5 miliar rupiah sedangkan sisanya 9 miliar disetorkan ke saudara Venansius sebagai investasi saya di saudara Venansius,” tanya Evan Judhianto selaku tim penasehat hukum Hermanto lanjut bertanya apakah saksi anggap lunas hutang 12 miliar dan dijawab saksi “Enggak saya enggak tahu kan check nya Venansius dipegang terdakwa, Ya, itu yang ngatur terdakwa sendiri”.
Menariknya, Usai pengacara terdakwa membahas tentang kliennya terdakwa Hermanto, yang disebut ada meminjam dana Rp 12,5 miliar dari korban, lalu sebagian uang dikembalikan hanya Rp 3,5 miliar, dan sisanya yang Rp 9 miliar justru dikembalikan terdakwa ke Venansius bukan ke Soewondo sebagai pemilik dana, Yang selanjutnya membuat hakim ketua Nur Kholis tertawa kecil dan mempertanyakan hal itu dengan mengitung ulang.
“Gini ya saya kasih tahu ya, Canggihnya ini sekarang, Kalau bapak ngedrop ke saya 70 M, saya kembalikan 10 M itu uangnya bapak kemungkinan besar 60 M nya tetap, paham tidak banyak sekarang seperti itu, tapi ini pidana ya kalau perdatanya beda paham menuntut dikembalikan,” tegas hakim mengilustrasikan.
Selanjutnya, Saat hakim ketua mempersilahkan terdakwa bertanya ke saksi, Terdakwa menyampaikan jika saksi adalah profesi dokter bahkan tak hanya itu diakhir pertanyaan justru terdakwa menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya dalam kasus ini tidak merasa bersalah.
“Saksi ini seorang dokter majelis, saya tidak bersalah,” aku Hermanto.
Untuk diketahui, Dalam pemeriksaan keterangan terhadap saksi korban dipersidangan, selain Soewondo telah mengetahui jika tambang yang dimaksud dalam tawaran kerja sama oleh terdakwa, hingga korban percaya mengucurkan dana sebanyak Rp 75 miliar yang diakui fiktif, hal itu juga telah ditegaskan hakim kepada terdakwa Hermanto, setelah terdakwa menunjukan seakan telah membagi hasil, namun hakim Nur Kholis kembali menegaskan tambang fiktif dengan arti apa yang mau dibagi ironisnya terdakwa juga mengaku tidak tahu jika tambang ternyata Fiktif.
“Mau bagi hasil apa? Tapi ini tambang fiktif,” tandas mantan hakim pengadilan negeri malang kepada terdakwa, disahut terdakwa yang mengaku tidak tahu.
Saksi kedua, Fenny istri korban yang disebut Hermanto tergabung dalam group whatsapp PT. Mentari Mitra Manunggal, yang dijabat terdakwa sebagai komisaris, Istri korban dengan nada sedih menuturkan dihadapan majelis, jika uang investasi sebesar Rp 75 Miliar tersebut ternyata hasil pinjaman dari bank bca, yang belum sama sekali dikembalikan sedangkan untuk mencicil saksi juga mencari pinjaman dari orang lain.
Untuk informasi, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Hermanto yang hingga kini belum dilakukan penahanan, ia diadili setelah rekannya Venansius Niek Widodo sebelumnya lebih dulu dilaporkan Soewondo ke Polisi, dengan laporan bernomor: LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.
Sampai kasus ini bergulir uang korban dikabarkan belum juga dikembalikan oleh Hermanto, Meski sebelumnya selain terdakwa sempat mencairkan sebesar Rp. 3.862.500.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui 17 cek.
Berikutnya, Almarhumah istri terdakwa yakni Sri Utami (Alm) sebelumnya mencairkan sebesar Rp. 15.511.612.500,- (lima belas milyar lima ratus sebelas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui 55 cek.
Kemudian anak Hermanto yang selalu disebut-sebut bernama Vincentius Adrian Utanto turur mencairkan sebesar Rp. 24.819.847.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui 75 cek.
Bahkan saksi Nurhadi seorang sopir Hermanto sempat mencairkan sebesar Rp. 791.487.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui 6 cek.Red



