BisnisHukum

Tidak Bayar Besi, Peter Suyatmin Anak Bos CV Asahan Sakti Diadili

Peter Suyatmin (Kanan) saat jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Peter Suyatmin anak Hari Suyatmin bos CV Asahan Sakti diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa dilaporkan pimpinan PT. Citra Pacific Energi (PT CPE) selaku distributor besi, yang berkantor di Kompleks Satelit Town Square Blok A30, Sukomanunggal, Setelah menerima pesanan besi sebanyak 7 ribu batang namun menggunakan 2 Bilyet Giro (BG) Kosong.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Peter dengan pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 372 KUHP.

“Sampai dengan saat ini Terdakwa Peter Suyatmin tidak melakukan pembayaran atas pembelian besi ulir sesuai purchase order dari Terdakwa Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 akibat perbuatan Terdakwa, Henry Yuwono Sutopo sebagai Direktur Utama PT. Citra Pasific Energi mengalami kerugian sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah),” ungkap jaksa asli pulau dewata, dalam dakwaannya saat dibacakan diruang sidang sari 3, Rabu lalu (27/1/2026).

Diketahui, Sejak bulan Februari 2023 Terdakwa Peter tidak dapat mengakses kembali segala fasilitas CV. Asahan Sakti seperti tidak bisa membuka faktur pajak atas nama perusahaan tidak bisa menggunakan rekening yakni rekening Bank UOB dan Rekening BCA, tidak bisa menggunakan Bilyet Giro CV. Asahan Sakti, tidak bisa menempati kantor, tidak bisa berusaha atau bertransaksi usaha menggunakan CV. Asahan Sakti karena dibatasi oleh Hari Suyatmin ayahnya.

Sehingga 2 lembar BG yakni 1 lembar BG Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 lembar BG Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total tagihan keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500 ternyata saldo kosong.

Pasalnya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB Juwarsih pihak korban dari PT CPE mendapat informasi, adanya penolakan dari pihak Bank BCA atas 1 lembar BG Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023, dan 1 lembar BG Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023.

Kabarnya mantan Direktur Asahan Sakti tersebut sebelumnya melakukan perdagangan besi yang berlokasi di Pertokoan Jalan Raden Saleh Surabaya, serta memiliki Gudang Jalan Osowilangon Kav 12 Surabaya, Ia bakal menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Ida Bagus Made Adi Suputra pada Rabu (11/3/2026) pekan depan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button