
Kiri batik kuning, Pengacara Billy Handiwiyanto, Richard Handiwiyanto, Michael dan didampingi Nany Widjaja (Baju Putih) saat mendengarkan pendapat ahli Gansam (Kanan)
Surabaya, JejaringPos.com – Tergugat PT Jawa Pos kembali hadirkan Ahli, kali ini Gansam Anand dosen hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, memberikan pendapat hukumnya terkait Perikatan dan Hukum Acara Perdata, Dalam persidangan tampak Nany Widjaja, selaku penggugat tampak hadir mengikuti jalannya sidang.
Sebelum sidang dimulai kembali pembahasan alot terjadi antara penggugat dan tergugat 1 PT Jawa Pos maupun Tergugat 2 Dahlan Iskan, terkait bidang keahlian yang akan disampaikan oleh dosen Unair tersebut.
“Apakah akta notaris itu adalah kehendak notaris sendiri atau kehendak para pihak yang membuatnya,” tanya tim kuasa hukum tergugat E.L.Sayogo kepada ahli atas pendapatnya. Rabu (26/11/2025) diruang sidang cakra pengadilan negeri surabaya.
Gansam kemudian menjelaskan pertanyaan pihak pengacara tergugat 1.
“Sebagaimana kita paham betul pasal 1 angka 7 tadi undang undang 2 tahun 2014, akta notaris terdiri dari dua jenis ada yang disebut dibuat oleh, atau biasa disebut akta relas, dan akta yang dibuat dihadapan,” ujar pria kelahiran kota palu.
Kembali pihak Jawa Pos bertanya terkait akta yang tidak dibatalkan apakah mengikat secara hukum.
“Apabila akta notaris tidak pernah dibatalkan apakah berarti akta tersebut mengikat secara hukum,” sambung tergugat.
“Ya ya tentu saja ketika para pihak yang membuat berbasis pada perjanjian, sepanjang perjanjian itu belum dibatalkan,” terang ahli.
Lebih lanjut pertanyaan disampaikan kuasa hukum tergugat 2 Dahlan Iskan, Advokat Johanes Dipa Widjaja menanyakan soal
“Pertanyaan saya lebih pada ketegasan saja, dalam kesimpulan dalam Tesis tersebut disebutkan perjanjian pinjaman, terkait mengikat saham perseroan terbatas, itu dianggap melanggar prinsip itikad baik, dan melanggar undang-undang bahwa saham harus dikeluarkan bahwa kepemilikan saham secara kebijakan, bagaimana pendapat saudara,” pungkas advokat Dipa Widjaja.
“Saya dari sisi UU Tenaga Kerja, Jelas ini terkait perjanjian saham,” kata Gansam.
Kembali pengacara Tergugat 2 bertanya terkait pendirian PT. “Saya tanya terkait ini ada ketentuan didalam perseroan terbatas sebelum tahun 2022 memang internal semua, bahwa pendirian perseroan terbatas minimal adalah 2 orang artinya, suatu PT ini hanya didirikan satu pihak saja,” jelas kuasa tergugat 2.
Sementara, Usai pertanyaan berakhir diajukan oleh para tergugat selanjutnya, tim kuasa hukum penggugat, yakni Billy Handiwiyanto dan Michael serta Richard Handiwiyanto giliran pihaknya bertanya pendapat dosen unair.
“Pertanyaan kalau suatu akta terbitnya karena ada perbuatan melawan hukum itu termasuk frasa menyatakan sebaliknya bisa-bisa sebagai akta yang tidak sempurna,” kata kuasa hukum penggugat didampingi Nany Widjaja.
“Bahkan tentu dengan putusan pengadilan aktenya itu akan dibatalkan,” tutur Gansam.
Lagi, Pertanyaan selanjutnya dari penggugat disampaikan kepada ahli hukum perikatan dan acara perdata, dengan melalui ilustrasi terkait nama pihak tercantum dalam akta tapi tidak pernah datang.
“Tadi ahli menerangkan katanya datang menghadap kemudian menerangkan isi maksudnya kemudian dituangkan oleh notaris, Pertanyaannya adalah kalau ada sesuatu akte yang terbit anggap saja si A ada akta pernyataan atas nama si A, Namun si A ini tidak pernah datang, kemudian oleh karena dugaan rekayasa tertentu timbul akte pernyataan tersebut, bagaimana tanggapan ahli terhadap akte yang sampe dibuat dan dikeluarkan oleh notaris namun nama yang tercantum didalam itu, orangnya tidak pernah datang,” ungkap penggugat atas akta terbit dengan nama pihak disebut tidak pernah datang tapi bisa tercantum.
Dosen kelahiran tahun 1984 itu memberikan pendapat hukumnya atas keahlian perikatan.
“Oke tidak pernah datang? Tidak pernah membuat? Ternyata tidak pernah tanda tangan tentu perlu putusan hakim untuk membatalkan pernyataan jadi terkadang suatu peristiwa yang batal demi hukum jelas itu perlu putusan hakim supaya dibatalkan,” saran ahli atas pertanyaan penggugat.
Sebagai informasi, Nany Widjaja mantan Direktur Jawa Pos menggugat sejumlah pihak selain menggugat PT.Jawa Pos sebagai Tergugat 1, Dahlan Iskan juga digugat, dan Notaris Edhi Susanto, Ninik Hartini serta Ani Indrayati namun PT. Dharma Nyata Press (DNP) sebagai Turut Tergugat.
Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, terkait sengketa saham Tabloid Nyata yang diajukan Nany Widjaja bertujuan untuk, Menyatakan AKTA No.10 tanggal 12 Nopember 1998, Jual Beli Saham, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Maria Theresia Budi Santoso adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat PT Dharma Nyata Press, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Edhi Susanto, adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar saham PT.DNP yang sah menurut hukum.
Menyatakan Akta Pernyataan tanggal 11 Desember 2008, Nomor : 14, yang diterbitkan oleh Notaris Edhi Susanto dahulu bernama Topan Dwi Susanto adalah Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.Red


