Hukum

Tim Legal Asuransi Allianz Akui Kelalaian Jalankan Prinsip Kehati-hatian Pencairan Klaim

Foto saat ahli asuransi dihadirkan jaksa

Surabaya, JejaringPos.com – Seorang penerima manfaat dari polis asuransi Allianz cukup bernasib baik, Meski data persyaratan dipertanyakan tetap mendapatkan pencairan dana yang tak sedikit jumlahnya, Uang sebanyak Rp 4 Miliar telah diterima King Finder Wong, Namun saat ini sedang berstatus terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.

Terungkap saat dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 2 orang saksi pegawai PT.Asuransi Allianz Life Indonesia, Nelson dan Wiily Duetintan Septiviana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Adi, menjelaskan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antyo Harri Susetyo.

“Validasi akan menolak pencairan jika dokumen tidak lengkap sesuai sop allianz siapa yang berhak dalam menerima manfaat,”kata tim hukum allianz mengakui dokumen persyaratan hanya sebagian aja dipenuhi, saat sidang lalu (22/4) digelar malam hari.

Ketidaklengkapan data pencairan asuransi itu disampaikan oleh dua saksi dari Asuransi Allianz yang tampil dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan wasiat dengan terdakwa King Finder Wong.

Tampak bukti foto saat suami alm Aprilia Okadjaja (Kaos Biru) datang bersama kakak alm Aprilia (No 2 dari kanan) dan Harijana kuasa ahli waris (No 3 dari kanan) saat datangi kantor Allianz

Berdasarkan data yang dimiliki, waktu itu almarhum Aprilia Okadjaja sebelum meninggal dunia sepakat mengikuti Asuransi Jiwa Allianz jenis Optimacare Invest dengan mata uang Rupiah dan US Dollar.

“Bu Aprilia sebagai pemegang polis asuransi sekaligus sebagai pihak tertanggung, sedangkan untuk pihak penerima manfaat diserahkan kepada King Finder Wong, yang waktu itu dikatakan oleh Ibu Aprilia sebagai adik,” ujar saksi.

Sebagaimana informasinya, Saat King mengajukan klaim, King Finder Wong membutuhkan Polis Asuransi, KTP dan Akta Kematian, juga Akta Wasiat Nomer 67.

Menurut saksi kembali, Bahwa orang atau penerima manfaat harus sama dengan yang di SPAJ, Seperti tanggal lahir, bulan dan tahun.

Selanjutnya jaksa Darwis bertanya soal surat dan nama orang tua.

“Kalau memang seperti itu, lantas buat apa surat tertanggal 01 Juli 2020 yang mensyaratkan harus ada kesamaan identifas nama orang tua kandung,? Dan itu harus dilengkapi,”tegas tim jaksa dari kejaksaan negeri surabaya.

Kemudian, Nelson saksi bagian hukum Allianz pun menjawab.

“Sudah dilengkapi Kartu Keluarga sama King, Di SPAJ yang dicairkan adalah sebagai adik,”pungkasnya.

Lagi Darwis menanyakan terkait kesamaan nama orang tua di kartu keluarga.

“Sudah sama kah nama orangtuanya King Finder Wong dengan nama orangtuanya Aprilia Okadjaja,”tanyanya terheran dan dijawab saksi “Belum”.

Saat dipertanyakan soal tak adanya prinsip kehati-hatian dari Allianz saat mencairkan Klaim Asuransi dari King Finder Wong tersebut saksi lanjut menjelaskan.

“Dalam konsep Asuransi berpijak ketika Almarhum meninggal dunia, tugas kami hanyalah melihat siapa penerima manfaat di dalam polis yang dilaporkan.
Karena memang itu yang diperintahkan Almarhum untuk dibayarkan kepada Termaslahatnya,”tutur Nelson.

Dipersidangan terungkap, Polis asuransi asli dihadirkan dipersidangkan dan diperiksa oleh Nelson dibenarkan ternyata tidak hilang, Tidak sesuai dengan surat kehilangan yang dibuat ika novita sari atas kuasa pelaporan kehilangan dari king finder wong.

Sebelumnya, Pengacara king sempat menyatakan seolah-olah pihak pelapor menyembunyikan polis tersebut sehingga King membuat laporan kehilangan, Disebutkan bahwa selama ini polis asuransi tidak pernah disembunyikan oleh ahli waris, dan telah ditunjukan atau diklaim pencairan dikantor cabang asuransi allianz surabaya dan jakarta.

Dipersidangan saksi anggota polisi mengatakan, selain membuat laporan kehilangan polis asuransi, King melalui kuasanya juga membuat laporan kehilangan akta kematian sebagai syarat pencairan asuransi allianz.

Diketahui, Terdakwa King sebelumnya di laporkan ke polisi oleh pihak ahli Waris Aprilia karena ketahuan menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 buatan notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz.

Dimana, Pihak yang masih keluarga almarhum mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya, dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain.

Kemudian, Notaris Dedi membatalkan akta produk buatan dirinya, Serta membuat akta pembatalan isi wasiat nomor 67 diganti akta nomor 02 pada tanggal (6/5/2021) oleh Agus Wiyono selaku notaris yang berbeda.

Ditambahkan pendapat dari Ahli Asuransi Dr.Prawitra dosen hukum perbankan Universitas Airlangga, Mengilustrasikan jika menggugat maka yang harus digugat adalah pihak yang memberikan dana (Asuransi).

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button