Hukum

Tujuan Klarifikasi Keterangan Saksi, Sidang Perkara Narkotika Hadirkan Penyidik

Foto : Kaos garis penyidik polsdk jambangan jadi saksi verbalisan

Surabaya, Jejaringpos.com – Tujuan mendapatkan kepastian informasi atas keterangan saksi-saksi dipersidangan, Sidang perkara narkotika terhadap terdakwa Taufik Firmansyah alias Omen, menghadirkan saksi Verbalisan (penyidik) Decky dari Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya.

Selain saksi penyidik yang dihadirkan, 2 terdakwa yang telah divonis yakni Rizal Govanda Rizkyanto, dan Nurillina Yonastari Hilla, juga turut dihadirkan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sidang perkara terdakwa Taufik ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selain dipimpin majelis hakim yang diketuai Widarti serta didampingi hakim anggota Anak Agung Gede Agung Pranata, maupun Djuanto, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, maupun tim penasehat hukum Taufik Firmansyah, Hendri Manalu,SH dan Baginda Lubis,SH.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan siapa dulu yang diamankan oleh tim Opsnal, siapa dulu yang ditangkap,” kata jaksa Darwis terhadap saksi penyidik Dicky, Kamis (16/2) mengawali pertanyaan.

Kemudian, Saksi Dicky sebagai verbalisan menjawab pertanyaan JPU.

“Yang diamankan Nurlela (Nurillina) sama Rizal, kemudian setelah diamankan ditenukan 2 poket sabu uang tunai dan atm,”ujar penyidik yang memeriksa terdakwa.

“Baik saudara saksi proses untuk melakukan berita acara pemeriksaan saksi Rizal saksi Nurillina bagaimana sebelumnya, apakah hadapan begini kemudian tanya jawab saudara tanya diketik atau BAP sudah saudara disiapkan tiba-tiba orang tiga ini tanda tangan bagaimana prosedurnya coba saudara ceritakan,” pungkas jpu kembali bertanya.

Foto : 2 orang saksi Rizal dan Nurilina (rompi tahanan) saat masuk ruang sidang

Usai giliran jpu bertanya kepada saksi, Lebih lanjut hakim Sudarti mencoba bertanya terkait informasi berbeda kepada penyidik sebelum pada selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa, Yakni pengacara Hendri Manalu dan tim Baginda Lubis menyampaikan beberapa pertanyaan.

“Atau harus berapa kali saudara mengkonfirmasi dulu keterangannya Rizal dengan keterangan terdakwa seperti itu, Saudara yang memeriksa, tapi pada intinya keterangan mereka sebelum berita acara ditanda tangani sama Rizal apakah dibaca dulu sama Rizal,”tanya hakim ketua majelis.

“Seingat saya 3 kali 13 juni september tanggal 9, saya bilang baca dulu,” terang saksi penyidik menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian, Dilanjutkan oleh tim penasehat hukum terdakwa M.Taufik, Hendri Manalu bersama Baginda Lubis bertanya soal penyidik saat memeriksa saksi yang saat itu ada kanit reskrim maupun soal nama-nama pada rekening koran bank bca atas nama Rizal.

“Kami akan mengajukan beberapa pertanyaan tanpa mengurangi rasa hormat kami, bapak tadi katanya penyidik pembantu, ketika pemeriksaan saksi atau kepada tersangka (terdakwa) itu ada enggak didampingi sama penyidik, kanit ada dilokasi pemeriksaan, tadi bapak bilang enggak ada, saksi tadi katakan ada barang dilemari didalam tas, saksi ikut enggak saat penangkapan atau saksi dikantor jadi enggak ikut penangkapan,” tandas pengacara.

“Ya saya dikantor enggak ikut,” akui Decky.

“Terus pertanyaan kami, Ketika saksi Rizal ini disampaii kepada saudara itu ada enggak dipukuli ada enggak dipukuli mereka ini, setelah dilakukan penangkapan ada sabu 9 butir ineks dari mana tahu ada uang 342 juta, siapa yang blokir uang itu diblokir atau diambil ada bukti transfernya, Sekarang dimana uangnya,” tegas pengacara menanyakan barang bukti yang disita, dan disebut saksi jika dirinya yang blokir dan uang ada dikantor kejaksaan.

Saat masih berlangsungnya tanya jawab antara pengacara dan saksi penyidik, Jaksa Darwis menginformasikan kepada majelis hakim soal data barang bukti seperti yang ditanyakan penasehat hukum ada dimejanya dan diminta lihat didepan majelis hakim, maupun informasi uang tunai Rp 342 juta ada di rekening penampung kejaksaan.

“Untuk mempersingkat pertanyaan ada disini mari kita lihat didepan,”pesan Darwis kepada saksi dan pengacara.

(red/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button