HukumPemerintah

Upah Rp 25 Ribu, Anak Polisi Didakwa Pengedar Narkotika

Terdakwa Adrian Fathur

Surabaya, JejaringPos.com – Adrian Fathur Rahman kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (2/3/2026), Dalam sidang pembacaan surat dakwaan jaksa Reiyan Novandana, mendakwa Adrian sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti melebihi 70 gram.

Dalam sidang perkara yang mengadili Adrian Fathur, terdakwa disebut-sebut sebagai anak perwira Polisi berinisial ASI, Ia menjalani sidang tersebut tak sendirian, melainkan bersama terdakwa Briyan Putra Ramadhani (Perkara dipisah).

“Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara di ranjau di Deltasari Waru sebanyak 20 (dua puluh) gram dan Terakhir pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo sebanyak 50 (lima puluh) gram,” baca jaksa penuntut umum Reiyan dalam surat dakwaannya dihadapan majelis hakim S.Pujiono selalu ketua.

Reiyan juga mengungkap jika para terdakwa memperoleh barang haram itu dari seorang bernama Joko Tingkir (DPO), Lalu barang dibawa ke tempat kos-kosan di perumahan Griya Mapan Utara Sidoarjo tujuan untuk di bagi-bagi beberapa poket.

“Bahwa terhadap Narkotika yang Terdakwa terima dari sdr. Joko Tingkir (DPO) oleh terdakwa di bawa pulang ke Kosan Terdakwa di Griya Mapan Utara VI CE No. 43 Jabon Tambaksawah Waru Sidoarjo dengan tujuan untuk Terdakwa bagi menjadi beberapa poket klip, lalu setelah membagi menjadi beberapa poket klip bagian narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa ranjau sesuai perintah dari sdr. Joko Tingkir dibantu Briyan Putra Ramadhani,” sambung surat dakwaan.

Atas surat dakwaan jaksa yang menjerat kedua terdakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 114 ayat 2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu ri no 1 tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023, para terdakwa menyatakan keberatan sidang selanjutnya akan mengajukan Eksepsi pada Senin depan (9/3/2026) diruang kartika.

Dalam pekerjaan tersebut terdakwa Adrian diberikan upah Rp 25 ribu setiap gramnya, sedangkan Briyan Putra sendiri mendapatkan upah Rp 15 ribu setiap kali meranjau narkotika.

Terhadap terdakwa Adrian Fathur ia tak hanya menjalani perkara narkotika, melainkan sebelumnya di tahun 2023 Adrian pernah dihukum selama 1 tahun, oleh majelis hakim PN Surabaya saat itu diketuai Tongani, dalam kasusnya ia melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mati.

Bermula Adrian merasa curiga terhadap kekasihnya yang bernama Adhitiya Chusnul Afani bersama Korban Adimas Oktavianto (Alm) setelah terdakwa melakukan pelacakan selanjutnya diketahui keberadaan pacarnya yang berada di dalam kamar No. 304 Penginapan Grya Sonia Jln. Siwalankerto 67 Surabaya.

Ketika bertemu dilokasi terdakwa emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan tangan kanan sebayak 1 (satu) kali di bagian wajah lalu korban terjatuh kelantai kemudian terdakwa menginjak-injak berulangkali, dan menendang dengan menggunakan kaki kanan, sampai korban tdak sadarkan diri.

Kemudian korban setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang dalam keadaan koma (tidak sadarkan diri), Adimas Oktavianto meninggal dunia pada hari Minggu Tanggal, 26 Februari 2023 berdasarkan Surat Keterrangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang ditandatangani oleh Dr. Wiwin Ida.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button