Usman Wibisono Mantan Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU

Ket Foto : Kiri, Jaksa Darwis saat bacakan tuntutan, Baju putih, terdakwa Usman saat melihat kearah jaksa/Foto-Jejaringpos.com
Surabaya, Jejaringpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dan Siska Christina,SH menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti bersalah melanggar pasal 311 ayat 1 KUH pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Jaksa Darwis sebelum memulai membacakan surat tuntutannya, Pihaknya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, agar amarnya saja yang disampaikan berhubung banyak perkara yang hendak disidangkan.
“Mohon majelis karena banyaknya sidang, agar amarnya saja yang kami bacakan,”kata jpu mengawali pertanyaan saat sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11).
Kemudian, Tuntutan pun mulai dibacakan secara singkat.
“Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, 1.Menyatakan Terdakwa Usman Wibisono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP, 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah ditahan,”bunyi surat tuntutan disaksikan Beni Ruston penasehat hukum terdakwa Usman.
Diketahui, Terdakwa diadili di PN Surabaya atas dakwaan pasal pencemaran nama baik 310 ayat 1 atau 311 ayat 1, Usai dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro selaku Sekjen kelompok Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK) di Polrestabes Surabaya.
Usman yang sebelumnya pernah jadi terdakwa kasus penggelapan, mengupload pernyataan tuduhan di group whatsapp Forum Sabuk Hitam, Dengan kata-kata sebagai berikut.
“Sangat jelas Doel berapa uang arisan yg ada di rekening penampungan arisan BCA No.0883551777 ?? ga tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp.16.170.099,. Kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang ditransfer keluar rekening lebih dari Rp.11 milyar,”kutip komentar Usman dari dakwaan jaksa di website SIPP PN Surabaya.
“Ini bukan fitnah tetapi jelas perampokan uang milik Perguruan. Kenapa tidak jawab dimana uang itu??? Jawab Pengecut !!!! Anda itu Penasehat Arisan, Srijaya itu Pelindung Arisan – Penasehat dan Pelindung Arisan bersekongkol nilep uang arisan yang seharusnya untuk mendukung Perguruan, Kamu bukan bendahara doel (Emot emot emot) mikir (Emot) mikir,”sambungnya.
“Sehingga perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.,M.H melakukan perbuatan seperti yang Terdakwa tulis atau di posting pada group chat WA Forum sabuk Hitam tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum,”terang surat dakwaan jaksa.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini antara kelompok Perkumpulan PMK pimpinan Tjandra, Bambang, dan Erick, dengan kelompok Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, pimpinan Liliana Herawati yang juga sebelum telah dihukum 2 tahun oleh hakim PN Surabaya.
Terpisah, Usai sidang saat diluar PN Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK menyampaikan tanggapannya soal tuntutan jaksa.
“Usman Wibisono pernah mendekam di LP Medaeng itu memang jahat dan diduga sakit sebagai Otak dari Kejahatan yang dilakukan Liliana Herawati dan kawan-kawan, Sudah seharusnya Usman Wibisono dipenjara agar tidak mengulangi perbuatannya,”tegasnya singkat yang selalu mengikuti persidangan.
Jhon


