Viral!! Terdakwa Narkotika Dihukum Ringan dan Keberadaan Pelaku Lain Dipertanyakan, Ini Hasil Konfirmasi ke Kajati

Surabaya, JejaringPos.com – Viralnya hukuman Ringan terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Mat Coleng Bin Abdul Azis, Dalam perkara Narkotika jenis Sabu, yang ditangkap jajaran Diitresnarkoba Polda Jatim beberapa waktu lalu, tengah menjadi Sorotan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Fauzi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Pada Selasa (11/6/2024) lalu, Dituntut dengan dua pasal berbeda salah satunya minta dibebaskan pada dakwaan Primair pasal 112 ayat (1), Dan tuntutan 1 tahun sesuai dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. 1.Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1), dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut,”
“2.Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, dalam surat dakwaan subsidair kami. 3.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun,”kutip tuntutan jpu sebelumnya, kemudian majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani memutus sama dengan jaksa yaitu bebas dari dakwaan primair, namun untuk pasal subsidair dihukum 8 bulan saja.

Terpisah, Terkait perkara tersebut Jumat (28/6/2024) awak media mencoba konfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr.Mia Amiati, Namun saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini ditayangkan belum merespon.
Hal sama dengan Windu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Ketika dikonfirmasi juga belum memberikan informasi maupun komentar kepada wartawan.
Begitu juga sebeumnya Yulistiono selaku jaksa yang menangani perkara terdakwa Fauzi tersebut, sejak beberapa hari lalu belum tampak terlihat dipengadilan untuk dikonfirmasi.
Untuk diketahui kronologi kasusnya, Sebagaimana data informasi dari SIPP PN Surabaya yang diperoleh media ini, Bermula saksi Anak Agung Gde Bagus dan saksi Alif Ridho anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan warga untuk pesta sabu.
Pada saat dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa penyedia Narkotika jenis sabu tesrsebut bernama Wafir dan biasa pakai sabu di rumah seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Mat Coleng di Jalan Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan.
Terdakwa Fauzi saat ditangkap tak sendirian melainkan bersama teman-temannya Rustam bin Suwali, Sahuri bin Bahri (Penuntutan Terpisah) yang sedang tidur-tiduran, Tidak lama kemudian datang Baidowi ke rumah tersebut dan di curigai sebagai salah satu orang yang hendak melakukan pesta sabu (nyabu bareng).
Terdakwa sebelum ditangkap tim polda jatim, Terungkap sabu di beli oleh Fauzi pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, di rumah Wafir dan bertemu langsung dengan Wafir dengan harga Rp.900.000/1 gramnya, selanjutnya digunakan bersama terdakwa Ahmad Fauzi, Rustam dan Sahuri.
Usai terdakwa di interogasi petugas terkait Wafir seorang pengedar, Kemudian petugas mencoba menangkap dirumahnya, namun sayangnya Wafir keburu melarikan diri.
Berdasarkan rekomendasi hasil Asismen terhadap Terdakwa Ahmad Fauzi adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Shabu kategori berat dengan pola penggunan teratur pakai pada Narkoba, indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.(JS)


