HukumPemerintah

2 Kurir Narkotika Sabu 40,8 Kg Dituntut Seumur Hidup, Ini Kronologinya..

Ilustrasi persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umumnya Suparlan Hadiyanto, akhirnya menuntut kedua terdakwa kurir dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 40,8 kilo gram, dengan tuntutan Seumur Hidup, Atas tuntutan tersebut terdakwa Suhantoro Bin Burnadi dan Dedi Setiawan Bin Pasirun tinggal menunggu putusan hakim.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup,” kutip isi tuntutan jaksa. pada Selasa (3/2/2026), saat digelar diruang sidang candra pengadilan negeri surabaya meski sempat beberapa kali penundaan sidang.

Tampaknya para terdakwa beruntung menerima hukuman seumur hidup karena terhindar dari hukuman mati, apabila diterapkan sesuai undang-undang lama khusus narkotika pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009, Hal itu diduga sejak diberlakukannya undang-undang baru no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian hukuman pidana, terhadap pasal mana yang menguntungkan terdakwa.

Usai jalani tuntutan kedua terdakwa yang didampingi tim pengacara dari LBH Rony dan kawan-kawan, akan mengajukan pembelaan sebelum pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang pekan depan.

Kedua terdakwa tersebut berasal dari Jawa Timur, semula mendapatkan perintah pengiriman barang narkotika sabu dari seorang berinisial Mandor (Bandar dan DPO), melalui seorang inisial Rimba dengan cara mendapatkan pin pada aplikasi signal sehingga dapat berkomunikasi dengan seorang bandar (Mandor).

Kedua terdakwa mendapatkan beberapa kali transferan uang yang jumlahnya tak sedikit guna operasional hingga ratusan juta rupiah, bahkan uang untuk membeli 1 unit mobil pun diberikan oleh bandar narkotika yang berinisial Mandor.

Awalnya uang sejumlah Rp 700 Ribu ditransfer untuk khursus mengemudi mobil, Kemudian uang sebesar Rp 5 Juta untuk fasilitas pembelian 2 handphone baru, lalu terima uang kembali Rp 3 Juta untuk mencari kos didaerah Surabaya.

Selanjutnya, Para terdakwa menerima uang kembali Rp 5 Juta tiket pesawat super air jet tujuan Surabaya Pontianak Kalimantan, Setibanya dikalimantan bandar bernama mandor pun mengirimkan lagi uang Rp 16,5 Juta buat mencari kontrakan selama di pontianak, dan ditambah kembali uang sebesar Rp 117 Juta guna membeli mobil kidaran harga Rp 110 juta, Namun terdakwa membeli merek toyota calya dengan harga yang lebih tinggi dari perintah Mandor, yakni mobil dengan harga Rp 16,5 Juta.

Setelah semua fasilitas diterima bandar tersebut menugaskan 2 terdakwa untuk mengambil barang narkotika, dari mobil merek honda mobilio yang telah diranjau dengan informasi kode nomor maupun foto.

Setelah terdakwa mengambil 41 (empat puluh satu) kantong plastik besar logo naga dan logo ikan koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram tersebut,.

Selanjutnya terdakwa pulang menuju ke rumah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi Blok A No. 44 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, karena perintah dari Mandor agar 41 (empat puluh satu) bungkus Sabu tersebut dibawa/disimpan di Rumah Kontrakan dulu sambil menunggu perintah selanjutnya.

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 12.35 WIB di Pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, saksi Anton, dan Rico maupun Oki Ary yang dipimpin Ipda Andri Kasubnit I Satresnarkoba Kepolisian Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :

41 Kantong plastik besar Logo Naga dan Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button