HukumPemerintah

Disebut Residivis, 2 Orang Turut Ditangkap Kasus Narkotika Sempat Misteri Ternyata Direhabilitasi

Foto: Suasana sidang saat berlangsung diruang garuda 2

Surabaya, JejaringPos.com – Polemik kasus Narkotika di Indonesia sering terjadi, Pemerintah menetapkan status bukan hanya sebagai Ordinary Crime (Kejahatan Biasa), melainkan Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), dalam pemberantasan narkotika melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berbagai kementerian, mengimplementasikan program komprehensif yakni P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Sebagaimana menjadi atensi negara dalam pemberantasan peredaran narkoba, terdapat kasus 3 orang pria yang sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa 28 Oktober 2025 silam, Moch Al Farisi Bin Sidik (Alm) dan Ali Sunan Bin Achmad serta Moh Fais Bin Said.

Adapun dari ketiga pelaku tersebut hanya Al Farisi saja yang ditingkatkan kasusnya, hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Farisi saat dirinya diperiksa diruang sidang mengatakan ketika itu ditangkap bersama teman-temannya, Begitu juga pengacara Effendi Panjaitan selaku penasehat hukum mengungkap kasus klien kepada wartawan, dan menyatakan keberatan maupun tanda tanyanya.

“Dlm berkas perkara moc al farisi yg ditangkap dan dibawa ke polrestabes 3 org yaitu klien saya sendiri,ali sunan dan faiz,namun yg dijadikan tersangka adalah hanya klien saya moc al farisi,sdgkan ali sunan dan fais yg benar² sbg residevis dilepaskan tanpa alasan yg jelas,dlm keterangan bap ali sunan dan fais sblm penangkapan dilakukan mrk bersama sama memakai sabu dan dari hasil lab positif menggunakan narkoba,” beber pengacara. pada Rabu (1/4/2026) kemarin.

“Jelas kami selalu penasehat hukum moc al farisi sangat keberatan atas sikap jpu yg tdk mampu utk mengahadirikan ke 2 saksi tsbbdi dlm perisidangan utk didegar keterangannya sbg saksi,” sambungnya melalui pesan chat juga mengatakan terdakwa farisi justru yang bukan status residivis.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara, Pria asal pulau dewata itu menyampaikan atas konfirmasi terhadap 2 nama Ali Sunan dan Fais jika disebut keberadaannya direhabilitasi.

“Bang ijin setelah diinfo jaksa dan kasdum diperoleh fajta :- ali sunan dan fais adalah end user dan telah di rehabilitasi di tingkat penyidik bkn dilepaskan bang Ali sunan dan fais itu faktana beli di al fairisi sehingga jdi end user dan telah direhab ditingkat penyidik bang,” ujarnya melalui pesan tertulis whatsapp, Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya, Upaya konfirmasi ke Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistyawan telah dilakukan pada Rabu kemarin (1/4/2026), namun sayangnya hingga kini sosok perwira yang sering viral program membrantas kejahatan sebagai orang nomor 1 di jajaran bhayangkara Kota Surabaya tersebut belum merespon.

Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya atas informasi yang disampaikan pihak terdakwa, jika kedua teman Farisi yang diketahui sebagai residivis namun langsung direhab, Menurut data resmi perkara pada website Pengadilan Negeri Surabaya, Ali Sunan dan Fais pernah dipidana dalam kasus narkotika yang sama.

Perkara atas nama Ali Sunan Bin Achmad dengan nomor perkara 645/Pid.Sus/2017/PN SBY diadili pada tahun 2017 dengan nama jaksa Solton, Sementara, atas nama Mochammad Fais Bin Said dengan nomor perkara 981/Pid.Sus/2021/PN Sby diadili pada tahun 2021 dengan jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button