HukumPemerintah

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu 100 Gram dam Ekstasi 5 Ribu Butir Diadili

Foto : Faisal Kemalpasha Amin terdakwa kasus narkoba usai mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Ditemukan narkoba jumlah banyak berupa ekstasi sebanyak 796 butir dan sabu 3,636 gram, Faisal Kemalpasha Amin didakwa terlibat jaringan peredaran narkoba, dalam sindikat ini dikendalikan dua orang bandar yang kini berstatus buronan berinisial Mas Dolah dan Jokowi.

Siska Christina Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menguraikan aksi terdakwa bermula pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan Jokowi (DPO) di sebuah warung kopi dekat SPBU Medaeng. Tepatnya di Jl Letjend Sutoyo Bungurasih, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam pertemuan itu, terdakwa menerima sebuah tas hijau bertuliskan Indomaret yang berisi 5.000 butir pil ekstasi. Barang tersebut kemudian dibawa ke kos terdakwa di kawasan Jl Kedurus Sawah Gede Gang 5, Surabaya, dan disimpan di lemari pakaian,” beber JPU Siska saat membacakan surat dakwaannya di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/26).

Menurut Siska, selanjutanya terdakwa diminta Mas Dolah untuk melakukan sistem ranjau dalam pendistribusian ekstasi di beberapa lokasi di Surabaya. Lokasi yang disebut antara lain di sekitar SPBU Shell Karangpilang, kawasan Gunung Sari Indah, hingga wilayah Gogor Wiyung.

“Tak hanya ekstasi, terdakwa juga didakwa menerima perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu,” kata JPU Kejaksaan Negeri Surabaya itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Sukamto.

Siska mengungkapkan pengambilan sabu dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026. Beratnya 100 gram yang diranjau di bawah pohon dekat Hotel Citi Hub, Jl Raya Arjuna Surabaya. Barang tersebut kemudian dibawa ke tempat kos untuk diedarkan.

“Terdakwa sempat meranjau sabu sebanyak empat kali, di antaranya di sekitar SPBU Kebraon, dekat RS Siti Khodijah Sepanjang, wilayah Taman Krian, hingga kawasan Siwalan Kerto Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa dijanjikan upah besar apabila seluruh barang berhasil terjual. “Untuk ekstasi terdakwa dijanjikan Rp 50 juta, sedangkan untuk sabu dijanjikan Rp 25 juta. Namun terdakwa baru menerima transfer sebesar Rp 5 juta ke rekening BCA miliknya,” ucap JPU.

Kasus ini terbongkar setelah petugas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di kamar kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 238 butir, 235 butir, 236 butir, 87 butir ekstasi logo “TMT”, sabu seberat 3,636 gram, timbangan elektrik, plastik klip, buku catatan penjualan, dan dua unit handphone Android

Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya. Hasil pemeriksaan menyatakan kristal putih yang diuji terbukti mengandung Metamfetamina, sementara pil warna oranye logo “TMT” mengandung bahan aktif MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa Faisal Kemalpasha Amin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button