Hukum

Oknum Pengacara dan Koordinator Media Dipidana, Terdakwa: Saya Tidak Punya Uang Untuk Bertahan Hidup

Foto: Ilustrasi/AI, seorang terdakwa saat jalani persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Diduga akibat ancam pemberitaan negatif di beberapa media serta tindakan kekerasan, terhadap seorang ketua RW 002 di Surabaya atas tuduhan pungli, Oknum pengacara sekaligus mengaku koordinator media, Dimas Aryo Basuki,SH (44) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Perkaranya telah disidangkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Wanto Haryono.

Menurut Wanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Dimas yang berstatus sebagai terdakwa dan didakwa atas pasal alternatif yakni pemerasan atau pengancaman.

“Tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara Rahardian Budi Prasetyo (Ketua RW 002) dan terdakwa yang dipimpin saksi Sunardi, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa” ujar jaksa Wanto, pada Senin (18/5/2026) saat sidang diruang sari 2.

Dalam pertemuan tersebut dibuat kesepakatan lewat surat pernyataan, terkait masalah penarikan sumbangan untuk Lurah dan Camat Kaliasin, Kota Surabaya.

“Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi Rahardian Budi Prasetyo, dan Rahardian membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin,” pungkas jpu.

Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi Rahardian sudah terbayar lunas sebesar Rp.2.000.000, Namun ternyata pertemuan terdakwa dengan Rahardian tak berhenti disitu saja, sore harinya saksi Ketua RW 002 itu diminta datang ke sebuah tempat persisnya lokasi didepan gedung grahadi.

“Kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi Rahardian diminta bertemu dengan terdakwa di restoran Burger King Taman Apsari Surabaya, saksi datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi akan diperbaiki citranya,”

“Akhirnya Saksi Rahardian mau atau menyanggupinya karena saksi Budi Prasetyo takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi Rahardian tidak membayar biaya iklan sebesar Rp.15.000.000 juta dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi,” lanjut penuntut umum.

Kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika Ketua RW tersebut akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah Rahardian di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak.

“Terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, (Ayo turun sini, kamu ngapain lari jangan ribet yang penting komunikasi dulu), kemudian istri saksi yaitu Illya Ayu Atika Sari,SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan Rahardian pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki Rahardian akan dilubangi,” ungkap jaksa.

Atas kasus tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair atau subsidair maupun pasal tentang KUHP atau UU ITE.

Kronologi singkatnya, berawal saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, Rahardian kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Taufik Monyong, lalu Rahardian yang sebagai Ketua RW dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media.

“Terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian Rahardian memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi Budi Prasetyo atau sebagai sopir,” jelas jaksa sebagaimana dakwaannya.

Kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi Budi Prasetyo selama 2 (dua) minggu. Karena saksi Budi Prasetyo tidak punya uang, maka ketua rw itu hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000 kepada terdakwa secara transfer.

Namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika ketua rw 002 tersebut telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.

“Terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi Sunardi, minta supaya di mediasi dengan Rahardian dengan alasan Rahardian punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp.1,5 Juta Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya Rahardian jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi,”

“Pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di Rahardian (Ketua RW 002) lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang,” terang isi dakwaan penyebab terjadinya kasus.

Untuk diketahui, Sidang perkara Dimas akan kembali digelar pada bulan depan Rabu Tanggal 3 Juni 2026, dengan agenda penasehat hukum akan mengajukan eksepsi (Keberatan/Sanggahan).Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button