BisnisHukum

Sidang Terdakwa Hermanto Oerip Digelar, Kali Ini Hakim Tanggapi Ocehan Profesor di Medsos

Foto: Dua kiri, Terdakwa Hermanto saat diborgol bersama tahanan wanita jalan memasuki ruang sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara tipu gelap senilai Rp75 Miliar terhadap terdakwa Hermanto Oerip anak Giatno Oerip kembali digelar, Tim pengacara Evan dkk dalam Dupliknya lanjut menanggapi atas penyampaian Replik Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, pada Senin (11/5/2026) kemarin diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sangkalan penasehat hukum Hermanto tersebut (Duplik), pihaknya tetap menyatakan seperti pada saat disampaikannya Nota Pembelaan soal bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulteng, Menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya dibawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riel kegiatan usaha, Dimana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” baca salah satu tim penasehat hukum terdakwa pada poin dupliknya. Senin (18/5/2026).

Tanggapan pengacara tersebut atas replik tim jaksa Hajita Nugroho dan Estik Dilla pada tuntutan, diduga sebagai tanggung jawab Venansius atas kerja sama dalam perusahaan yang dibentuk bersama yakni dalam PT. Mentari Mitra Manunggal sebagaimana dalam dakwaan jika proyek yang dijanjikan ternyata Fiktif, sehingga hal itu menyebabkan kerugian yang dialami korban Soewondo Basoeki mencapai Rp75 Miliar.

Terpisah, Menurut kuasa hukum korban Dr.Rahmat yang menanggapi pembacaan bantahan dalam persidangan tersebut, dinilai munafik karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) jika Hermanto dinilai justru sebagai otak intelektual.

“Terdakwa/Kuasanya itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tegas pengacara korban.

Sebelum hakim ketua majelis Nur Kholis menutup sidang yang dipimpin, Kembali mantan hakim PN Malang menyampaikan persoalan polemik yang terjadi diluar pengadilan, pada sidang lalu ia mewarning jaksa dan pengacara termasuk wartawan supaya tidak menyebarkan rekamanan, Namun kali ini atas ocehan seorang profesor pada akun Instagram tanpa mengungkap siapa pemilik akun itu.

Nur Kholis hakim kelahiran Bangkalan Madura itu, mengatakan jika majelis dalam memutus perkara dapat sesuai keyakinan sendiri minimal 2 alat bukti.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum dan pembelaan pengacara, artinya apa, artinya regulasi itu memungkinkan hakim untuk mengadili sendiri,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sidang babak akhir yang mengadili terdakwa diduga seorang pengusaha Furniture, yang memiliki gudang didaerah Margomulyo juga salah satu bos perumahan elit di Surabaga Galaxy Bumi Permai daerah Keputih, akan menghadapi sidang putusan yang telah ditentukan majelis pada Senin mendatang Tanggal 25 Mei 2026.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button