BisnisHukum

J&T Cargo Klarifikasikan Hasil Verifikasi Kerugian Seller Kurang Dari Rp 5 Juta, di Perkara Gugatan Rp3,6 Miliar

Foto: Natali selaku public relation J&T saat menjelaskan hasil verifikasi

Surabaya, JejaringPos.com – Perusahaan jasa pengiriman paket terbesar di Indonesia, J&T Cargo angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan pihak Seller Toko Petshop Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nilai gugatan terhadap pihaknya dituntut dengan kerugian yang tak sedikit jumlahnya mencapai Rp 3,6 Miliar.

Menurut Publilc Relation J&T, Natali Pangaribuan menjelaskan sebagai bentuk Klarifikasi atas pemberitaan yang beredar, Pihaknya telah melakukan Verifikasi dilapangan, meski perusahaan tetap menunjukan tanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami mitra bisnis.

“Kita sebagai perusahaan jasa meminta naaf juga, Saya sudah cek sudah ada yang diklaim, harusnya kalau sudah terklaim sudah pasti sudah diterima, Ketika dicek sama tim inrernal kita nilainnya itu (Kerugian) hanya 1,8 juta itu yang tidak terklaim dari platfom-platfom, kalau setelah diklaim sekitar 2,4 atau 2,6 untuk 7 Case (Resi) tidak sampai 5 Juta,” kata perwakilan j&t kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) saat ditemui disalah satu tempat di surabaya.

Natali yang datang langsung dari Jakarta bersama tim melakukan verifikasi diberbagai tempat, hingga kroscek dengan surat somasi penggugat, dalam hal ini Anton Endrayana pemilik Toko Petshop menyusul adanya gugatan.

J&T menyampaikan terdapat perbedaan data antara pihak penggugat dengan perusahaannya (J&T) setelah dicek dioutlet.

“Kenapa didata mereka bisa 600 Juta didata kita cuma sekian,” ungkapnya juga mengilustrasikan jika dengan barang jumlah 7 resi pengiriman yang menjadikan kerugian dalam gugatan, kendati pihak tergugat tidak bermaksud menilai seller mengada-ada dalam jumlah kerugian.

Selaku perwakilan J&T juga menerangkan bahwa perusahaannya siap melakukan koreksi, dan telah menawarkan ganti kerugian namun pihak penggugat menolak dengan memilih jalur hukum.

Sebelumnya J&T Cargo dalam menyikapi pemberitaan yang beredar, telah mengambil sikap dengan membuat klarifikasi secara tertulis setelah verifikasi dilakukan sebagai berikut :

KLARIFIKASI RESMI

Terkait pemberitaan dan konten yang belakangan beredar di media maupun media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian isi shipment pelanggan di Surabaya, perusahaan kami telah mencermati informasi tersebut dan menanggapinya secara serius, Saat ini perusahaan masih melakukan proses komunikasi, penelusuran dan verifikasi lanjutan bersama pelanggan serta pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta yang utuh dan objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal sementara, total nilai aktual barang dari 7 nomor resi (AWB) yang menjadi objek pengaduan tercatat kurang dari Rp5.000.000. Sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian permasalahan serta upaya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, pihak mitra kami juga telah secara pro aktif menawarkan kompensasi dengan nilai yang lebih tinggi dibanding nilai barang yang terverifikasi.

Namun demikian, dalam proses berjalan terdapat tuntutan ganti rugi hingga sekitar Rp3,6 miliar.Menurut pandangan perusahaan, nominal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan nilai barang maupun kondisi kasus yang saat ini dapat diverifikasi, sehingga belum dapat menjadi dasar penyelesaian yang proporsional.

Perlu kami sampaikan pula bahwa sebagian informasi yang beredar diruang publik saat ini masih memiliki ketidaksesuaian dengan fakta yang sedang diverifikasi, khususnya terkait nilai kerugian serta penyebutan adanya tindakan yang bersifat sistematis atau disengaja.Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dimasyarakat serta memberikan dampak terhadap reputasi perusahaan dan operasional kami.

Perusahaan menghormati fungsi media dan kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi. Namun mengingat proses komunikasi dan klarifikasi masih berlangsung, kami berharap pemberitaan maupun penyebaran konten dapat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah, agar tidak membentuk opini publik sebelum seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.

J&T Cargo berkomitmen untuk menangani setiap laporan pelanggan secara serius dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara terbuka apabila proses verifikasi telah selesai dilakukan.

Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, pengertian, dan dukungan seluruh pihak.

Jakarta, 14 Mei 2026
Hormat kami,

J&T Cargo

Sementara terpisah, Sebelumnya penggugat Anton yang menguasakan perkaranya kepada pengacara M.Rangga Prihandana, dengan menggugat J&T sebanyak Rp 600 Juta untuk kerugian Materil dan Rp 3 Miliar untuk sebagai kerugian Immateril.

Anton usai sidang menjelaskan kepada wartawan, peristiwa bermula ketika ia mengirim sejumlah karung berisi pakan kucing kepada pelanggan. Namun, barang yang diterima konsumen justru berbeda.

“Isinya pakan kucing, tapi sampai ke customer diganti tanah. Ada juga yang diganti kerikil, batu, baju bekas, macam-macam, Customer komplain lewat WA, bahkan ada yang bilang saya nipu, Padahal saya kirim sesuai barangnya,” ungkapnya di pn surabaya, pada selasa (12/5/2026).

Menurut Anton, informasi mengenai paket yang diduga telah dibongkar dan ditukar pertama kali ia ketahui dari laporan pelanggan. Bahkan, komplain masuk melalui pesan WhatsApp hingga marketplace.

“Mulai Agustus 2025 sampai Januari 2026 itu tidak ada tanggapan sama sekali. Saya minta pertanggungjawaban juga muter-muter, Saya ingin tahu siapa pelakunya, tapi malah ditutupi. Katanya ada pegawai yang dikeluarkan, tapi buktinya tidak pernah jelas,” pungkasnya.

Ia mengaku kecewa karena dugaan pelaku yang disebut merupakan oknum kurir bagian pengiriman.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button