
Foto : Dua kiri, Eks Kapolsek Asemrowo saat hadir di PN Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Seorang perwira berpangkat Kompol Hegy Renata Koswara, eks Kapolsek Asemrowo diduga menjadi korban penipuan modus investasi Wood Pellet, Kerugiannya tak sedikit, perwira menengah tersebut terpaksa kehilangan uang sebanyak 55 Ribu Dollar Singapore atau setara Rp 620 Juta.
Kerugian yang dialami Hegy, setelah dirinya tergiur janji manis dari Dedy Susanto Mulyo Bin Bambang Untoro (alm), yakni keuntungan Rp 100 Juta per Minggu, Kini Dedy berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketika sidang berlangsung diruang tirta, Dedy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebagai modal modus investasi Wood Pellet yang akan di ekspor ke Korea.
JPU pada surat dakwaan mengungkapkan, jika perkara ini bermula pada Agustus 2023, saat korban berkenalan dengan terdakwa. Dedy disebut memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, sebuah perusahaan yang diklaim bergerak dalam perdagangan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik.
“Pada Selasa, 3 Oktober 2023, ketika terdakwa mendatangi korban di Polsek Asemrowo, Jalan Asemrowo No.2 Surabaya. Saat itu, Hegy Renata masih menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo,” kata JPU, Senin (11/5/26).
Di hadapan korban, Dedy menawarkan kerja sama jual beli wood pellet yang disebut akan diekspor ke Korea Selatan. Ia mengaku sudah mengantongi kontrak ekspor, namun membutuhkan tambahan modal karena produksi pabriknya tidak mencukupi sehingga harus membeli barang dari beberapa supplier.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen purchase order (PO) hingga bukti transaksi dengan pihak perusahaan asal Korea Selatan,” kata Jaksa
Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, yakni Rp100 juta per minggu, serta pengembalian modal dalam tempo 30 hari, tepatnya pada 3 November 2023.
Karena percaya, korban kemudian menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 3 Oktober 2023 dengan nilai investasi disebut mencapai Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet.
Namun pada kenyataannya, korban baru menyerahkan uang tunai sebesar 55 ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari Surabaya, hingga menghasilkan dana sekitar Rp620.938.800. Setelah itu uang disetorkan ke rekening BCA milik terdakwa.
Jaksa menyebut, dana tersebut ternyata tidak pernah digunakan untuk membeli wood pellet sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, uang itu justru diduga digunakan terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Hingga jatuh tempo pada 3 November 2023, terdakwa tak kunjung mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan kepada korban,” ucap jaksa.
Sebagai dakwaan kedua oleh JPU, hal tersebut terkait dugaan penggelapan atas penguasaan uang orang lain, namun bukannya digunakan untuk modal usaha, melainkan justru untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya, Dedy Susanto Mulyo didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan.
Untuk diketahui, Berdasarkan informasi yang didapat Kompol Hegy usai menjabat Kapolsek Asemrowo, dirinya sempat menduduki jabatan Kapolsek Wonokromo, yang kemudian saat ini bertugas menjadi Analis Kebijakan Pertama Bidang Kamsel di Ditlantas Polda Jawa Timur.Red



