
Foto : (Baju Putih) Terdakwa Dina Marisa Tanamal bersama ibu kandungnya, Kiri, Korban Yustin, Jeffrey dan Christoper Cahyadi (Ket:Foto AI)
Surabaya, JejaringPos.com – Hakim ketua majelis S.Pujiono menerima surat perdamaian dari pengacara, antara terdakwa Dina Marisa Tanamal dengan empat orang korban, Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, namun sidang ditunda dikarenakan saksi Jeniffer tidak hadir.
Perdamaian terjadi disebut karena terdakwa mengembalikan kerugian korban, meski uang tersebut baru sebagian dari total Rp5,6 Miliar.
Pengacara Sahura selaku penasehat hukum terdakwa Dina, usai sidang penundaan menyampaikan informasi perdamaian tersebut kepada wartawan.
“Sudah dibayar, untuk kesepakatan soal angka mungkin nanti karena kita sudah sepakat dengan korban, tapi yang pasti korban sepakat angka yang telah disepakati dianggap selesai,” kata pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2026) dan mengungkap jika pengembalian hasil jual rumah milik ibu terdakwa diperumahan laguna surabaya.
Sementara, Kuasa hukum para korban advokat senior surabaya Hardja Karsana Kosasih, tampak enggan memberikan komentar secara detail ketika dihubungi di nomor whatsappnya.
“Oh saya tdk jelas,” singkatnya.
Untuk diketahui, Kasus Dina yang diseret ke meja hijau bermula sejak tahun 2019 antara Terdakwa dan saksi Yustin, bekerjasama dalam bidang import berbagai macam barang dimana Yustin Natalia adalah pemodal, sedangkan Terdakwa yang menjalankan usaha tersebut.
Tahun 2024 Terdakwa menemui saksi Yustin Natalia, saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, dirumahnya Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya lalu Terdakwa mengatakan jika usahanya yang meneruskan usaha orang tua bidang expedisi import yang disebut sudah banyak customer besar salah satunya Grup Sattoria dan King Halim.
Terdakwa menjanjikan keuntungan 3%-4% dari modal yang disetor sehingga membuat para korban menyetujui penawaran Terdakwa.
Tak hanya itu, Terdakwa Dina pun menawarkan 89 (Delapan puluh Sembilan) Project kepada saksi korban dan sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 mentransfser uang modal import uang sebesar Rp.5.617.075.000,- (Lima miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) secara bertahap ke rekening BCA nomor rekening 5600-8133-33 an.Dina Marisa Tanamal.
Namun modal usaha untuk kerja sama itu ternyata tidak digunakan untuk import barang sebagaimana kesepakatannya dengan Yustin Natalia Kadarusman, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa diantaranya untuk membayar mengembalikan modal usaha kepada pihak lain, membayar hutang Terdakwa diantaranya kepada saksi Weny Soebiyanto sejumlah Rp.2.5 miliar dan saksi Tan Chen-Chen Sejumlah Rp.60 jutaan.
Korban Yustin meminta kembali uang modal import yang telah dikirim kepada Terdakwa namun Terdakwa selalu menghindar dan berdalih modal tersebut telah di roll over (Dipergunakan) untuk project lainnya tanpa seizin dan sepengetahuan Yustin, selain itu Terdakwa memberikan beberapa Bilyet Giro kepada Yustin Natalia Kadarusman, S.E namun Bilyet Giro tersebut ditolak sebagaimana penolakan dari Bank BCA tanggal 28 Juli 2025 dan tanggal 31 Juli 2025.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 486 atau kedua Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.Red



