BisnisHukum

Sales dan Sopir PT.DMP Distributor Minuman Beralkohol Impor, Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah

Foto: Paling kiri, Michael owner PT Duta Mandiri Persada saat bersama staf memberikan kesaksian, Kanan, dua terdakwa Kresno dan Lutfi

Surabaya, JejaringPos.com – Sales dan Sopir distributor minuman beralkohol impor milik PT.Duta Mandiri Persada (PT DMP), Diadili atas penggelapan tagihan hingga berjumlah Rp4,7 Miliar, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (7/5/2026) sekaligus agenda menghadirkan saksi-saksi dari perusahaan termasuk owner DMP Michael Susanto, dan Situmorang selaku Direktur.

Kresno Widodo dan Lutfi Ardiansafa sebagai terdakwa didampingi penasehat hukumnya Fitri Rahmadani, dalam menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya.

Situmorang, selaku direktur mengungkapkan perusahaannya semula menemukan adanya dugaan penyelewengan tagihan dan barang distribusi. Menurutnya, barang yang seharusnya dikirim penuh kepada pelanggan justru sebagian dibawa dan disimpan di gudang milik terdakwa.

“Sekitar 30 persen dikirim sesuai pesanan, sedangkan 70 persen dibawa ke gudang milik terdakwa,” ujar saksi di ruang sidang.

Ia juga menjelaskan adanya gudang kecil di rumah terdakwa yang digunakan untuk menyimpan stok minuman perusahaan. Serta menyebut terdakwa Kresno sempat ada pengembalian kerugian dalam bentuk penitipan rumah senilai sekitar Rp800 juta kepada perusahaan.

Sedangkan Michael Susanto owner PT Duta Mandiri Persada, menambahkan soal dugaan penyimpangan mulai terendus setelah perusahaan menerima laporan, adanya kejanggalan distribusi barang.

“Kami kemudian berkoordinasi untuk meminimalisir kerugian perusahaan. Modus ini diduga dilakukan sejak 2023. Perusahaan baru melakukan audit setelah kejadian itu dan tim audit didatangkan dari Jakarta,” tandasnya.

Tim audit internal perusahaan, Michel Wijaya, mengaku mulai mencium adanya kejanggalan pada awal 2025. Kecurigaan muncul karena terdapat masalah pembayaran dan dokumen pengiriman barang.

“Banyak surat jalan yang tidak ada tanda tangan penerima barang. Saat dikonfirmasi, pihak Outlet mengaku tidak pernah memesan barang tersebut,” ujarnya.

Menurut Michel, audit kemudian dilakukan dengan memeriksa satu per satu outlet yang tercantum dalam invoice. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 18 outlet telah memberikan konfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima barang sesuai invoice yang diterbitkan perusahaan.

“Seolah-olah invoice itu milik Outlet  tertentu, padahal mereka tidak memesan barang,” katanya.

Saksi lainnya, La Dulup, mengungkapkan banyak outlet di wilayah Malang yang tidak menandatangani dokumen penerimaan barang. Ia juga menyebut nama Widodo beberapa kali menghindar ketika diajak melakukan survei ke outlet di Malang.

“Barang dikirim ke alamat Outlet, tetapi pihak Outlet mengaku tidak memesan. Bahkan ada outlet yang memesan langsung ke Widodo namun tidak pernah dipesankan ke perusahaan,” ucapnya.

Dalam persidangan juga terungkap sebanyak 21 outlet menyatakan tidak pernah menerima barang sebagaimana tercantum dalam invoice perusahaan.

Sementara itu, Kepala Gudang PT Duta Mandiri Persada, Siti Fatimah, mengaku dirinya hanya mengeluarkan barang sesuai jumlah yang tercantum dalam surat jalan.

Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono mendakwa Kresno Widodo selaku sales dan marketing perusahaan melakukan order fiktif menggunakan 48 invoice atas nama 21 outlet, hotel, restoran, bar, dan kafe di wilayah Malang Raya sejak 2022 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan barang yang keluar dari gudang tidak seluruhnya dikirim ke outlet tujuan, melainkan sebagian disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi. Surat jalan disebut dipalsukan dengan tanda tangan penerima seolah barang telah diterima customer.

Tak hanya itu, minuman beralkohol berbagai merek seperti Smirnoff, Jack Daniel’s, Grey Goose hingga Chivas Regal diduga dijual secara pribadi oleh terdakwa dan hasil pembayarannya masuk ke rekening pribadi tanpa disetorkan ke perusahaan.

Untuk terdakwa Lutfi Ardiansafa yang bekerja sebagai driver distribusi, jaksa menilai ia turut membantu proses pengiriman barang dan menyerahkan nota kosong bertuliskan tangan sebagai bukti tagihan kepada pelanggan. Dari perannya tersebut, Lutfi disebut menerima keuntungan sekitar Rp20 juta.

Seusai sidang, Tampak Michael Susanto yang merupakan owner terburu-buru pergi meninggalkan ruang sidang Candra, Michael bersama para pegawai perusahaan langsung menolak diwawancarai awak media.

Diluar persidangan, Pengacara Fitri Rahmadani selaku penasehat hukum terdakwa, menanggapi jalannya perkara tersebut bahwa ia mengatakan jika belum sepenuhnya selesai karena masih ada dua atasan Kresno yang disebut sedang menjalani proses penyidikan di kepolisian.

“Kerugian perusahaan memang Rp 4,7 miliar. Namun posisi Lutfi hanya driver, sedangkan seluruh kerugian dibebankan kepada Kresno, rumahnya dijaminkan untuk pengembalian dan dihargai 800 juta rupiah,” beber Fitri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kresno Widodo Bin Khusaeri, dan Lutfi Ardiansafa PT.DMP mengalami kerugian Rp. 4.700.582.913,- (empat milyard tujuh ratus juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 (Dakwaan Primair), atau Pasal 486 (Subsidair) atau Pasal 492 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button