HukumPemerintah

Dana BPR Rp22 Miliar Dipertanyakan, dalam Perkara Korupsi Kades Sidoarjo Harini Retno Direktur PT DYM Dihadirkan

Foto: Retno usai jalani sidang terdakwa Kades Slamet Priyanto

Surabaya, JejaringPos.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Terdakwa Slamet Priyanto, seorang Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Sejumlah saksi termasuk pihak pengembang seorang direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr. Harini Retno Dewi Budiarti turut dihadirkan.

Pada perkara Kades Slamet tersebut, Ia diseret terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp1.045.000.000 Miliar, dalam proses pembelian tanah gogol Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Sehingga empat orang saksi fakta diantaranya, Harini Retno, Sunardi, Wujud dan Ainur yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni Guntur Arief Witjaksono dkk.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Made Yullada, dibantu hakim anggota Manambus Pasaribu, dan Lujianto, menyoroti keterangan Direktur PT DYM, Harini Retno, soal alasan dirinya menggunakan pihak lain dalam proses pembelian tanah.

“Saya takut tidak bisa, Pak. Karena saya tidak mengenal petani dan ahli waris. Jumlahnya banyak, sehingga saya tetap menggunakan tim yang sudah ada.” kata saksi Retno. Selasa (4/8/2026).

Retno Mengaku tidak mengenal para petani (Pemilik Tanah Gogol) sehingga membutuhkan perantara, alasannya jumlah pemilik lahan yang harus dihadapi cukup banyak.

Dirinya mengaku jika mengikuti mekanisme yang diarahkan Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto, karena khawatir proses pembelian tanah tidak berjalan.

Sementara majelis hakim mempertanyakan soal isi BAP penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang sebesar Rp500 Juta yang disebut untuk APH.

“Berdasarkan BAP, ini ada uang yang katanya untuk Kejaksaan. Ada uang Rp500 juta yang Ibu sampaikan dengan alasan untuk APH?,” tanya hakim kepada saksi Retno yang menjawab “Untuk Kejaksaan”.

“Saya kan tidak mau membeli masalah. Saya tanya, Pak, kalau Rp500 juta ini untuk Jaksa, saya harus bagaimana?” ungkapnya menambahkan dihadapan majelis hakim dan jaksa.

Sementara saksi Sunardi yang menjelaskan terkait rekening setelah dibuat, Buku Tabungan dan Kartu ATM hal itu tidak berada dalam penguasaannya.

“Rekening itu atas nama saya, Pak. Tetapi buku tabungan dan ATM dibawa Bu Retno,” bebernya sehingga uang Rp5,5 miliar yang masuk kerekeningnya tidak diketahui ada transaksi lalu berpindah kembali.

Terungkapnya Informasi soal aliran dana sebanyak Rp 22 Miliar kucuran dari BPR, Saksi Sunardi menyampaikan informasi tersebut berasal dari pihak yang disebut memberikan pembiayaan kepada Retno.

“Orang BPR itu mengatakan sudah bayar Rp22 miliar kepada Bu Retno,” pungkasnya.

Menurut dia bahwa informasi itu membuat tanda tanya, karena pembayaran kepada petani belum seluruhnya selesai.

“Saya bilang, saya baru dibayar sekian miliar ke Pak Lurah, Termasuk punya saya sudah saya bayarkan ke petani,” lanjutnya.

Ia pun lanjut menjelaskan bahwa dirinya menemukan adanya sejumlah transaksi, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya seperti kwitansi senilai Rp1,4 Miliar dan Rp100 Juta Dipersoalkan.

Keterangan Retno, Wujud, Ainur, dan Sunardi, nenurut majelis hakim masih akan diuji dengan dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta keterangan saksi lainnya.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian fakta persidangan, untuk menentukan apakah keterangan para saksi tersebut saling melengkapi, atau menunjukkan adanya persoalan dalam proses pembelian tanah gogol tersebut.

Pada sidang perkara dugaan korupsi pembelian tanah gogol Desa Mulyodadi tersebut, masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda saksi-saksi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button