
Foto: Rompi Tahanan Merah, Terdakwa Agustin bersama Ranto usai jalani sidang
Surabaya, JejaringPos.com — Dua terdakwa mantan agen pemasaran PT OSO Sekuritas Indonesia, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Slamet Pujiono, didampingi Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim.
Pledoi disampaikan secara terpisah oleh kedua tim penasihat hukum Arief Budi Nugroho serta Basuki Rakhmad. Inti pembelaan kedua terdakwa menegaskan tidak pernah menipu pelapor, Salim Himawan Saputra.
“Jika dikatakan saya menipu, mengapa saya sendiri justru terus berinvestasi, Rekam jejak investasi saya tercatat sejak Januari, Maret, November, dan Desember 2019, artinya saya sudah berinvestasi sebelum Bapak Salim masuk, dan tetap melakukannya sesudahnya. Investasi yang sama persis. Apakah mungkin saya menipu diri saya sendiri, menipu suami, dan menipu keluarga demi kepentingan orang lain,” ujar Agustin dengan suara bergetar.
Ia menyoroti kejanggalan penanganan perkara. “Pihak yang sejatinya bertanggung jawab atas investasi ini justru tidak disentuh sama sekali. Bahkan Penuntut Umum pun tidak menghadirkan mereka untuk dipertanyakan di sini. Bukti yang saya ajukan tidak semuanya dimasukkan ke dalam berkas, seolah keterangan hanya dibangun dari sudut pandang sepihak,” lanjutnya.
Agustin memperingatkan dampak jangka panjang jika perkara ini tidak diputus adil. “Banyak hal yang seharusnya ditanyakan kepada pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, bukan mengkriminalisasi orang yang tidak berdosa seperti saya. Jika hal ini dibiarkan, PN Surabaya akan membuka pintu bagi kasus-kasus kriminalisasi serupa di masa mendatang,” pesannya.
Di akhir, ia memohon kebijaksanaan hakim. “Saya berdoa semoga Bapak Majelis Hakim senantiasa dilindungi dan diberikan kemampuan untuk memutuskan perkara ini dengan benar dan adil,” kata seorang ibu dari 6 orang anak.
Ranto menyoroti bukti percakapan yang dinilai krusial namun tidak diajukan penyidik maupun jaksa, padahal perangkat komunikasi kedua pihak sudah dikloning dan diperiksa secara forensik.
“Pada 11 Februari 2019, tidak pernah ada permintaan dari saya agar Salim mentransfer puluhan miliar rupiah. Justru sebaliknya Salim lah yang aktif menelepon dan mengirim pesan WhatsApp berulang kali, meminta saya segera memberikan rekening tujuan transfer untuk produk Revo Kai,” tegasnya.
Untuk penempatan dana Rp3 miliar pada Maret 2019, Salim sendirilah yang aktif mencari informasi di berbagai grup WhatsApp sebelum memutuskan berinvestasi.
Ranto pun mengangkat status hukum perusahaan terkait PKPU, “Putusan PKPU PN Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jakarta Pusat telah mengesahkan homologasi perjanjian perdamaian pada 7 Agustus 2020, menyelesaikan kewajiban kepada seluruh nasabah secara perdata. Mengapa justru saya dan Ibu Agustin yang diminta pertanggungjawaban secara pidana, Sementara Salim yang juga berperan sebagai pemasar tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia membandingkan dengan kasus lain yang jauh lebih besar. “Heru Mulyo Nasution menimbulkan kerugian negara Rp4,68 miliar dan memperkaya diri Rp10,8 miliar, divonis 3 tahun 3 bulan. Padahal apa yang kami terima jauh di bawah itu, Salim mendapat komisi Rp105 juta, sedangkan saya hanya Rp10 juta. Apakah pantas tuntutan berat ini dibebankan kepada kami, Inilah kriminalisasi yang saya maksudkan.” ujarnya.
Penasihat hukum menegaskan, unsur penipuan harus dibuktikan bahwa pelaku berniat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum saat korban menyerahkan uang.”Konstruksi ini tidak bisa disimpulkan hanya dari kegagalan pembayaran korporasi. Terdakwa bukan direksi, komisaris, pemegang saham, maupun pihak yang mengelola rekening perusahaan. Dana Rp5 miliar tidak pernah masuk ke rekening pribadi terdakwa, melainkan ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Produk REPO saham IKAI dan TOPS bukan produk fiktif.” tegas pengacara Basuki dalam pledoinya.
Diluar persidangan, Arief Budi Nugroho menambahkan investasi Salim dilakukan sebelum mengenal para terdakwa. Diduga PT OSO Sekuritas Indonesia terafiliasi dengan PT Mahkota, dan keduanya berada dalam status PKPU pasca 2020 dengan putusan homologasi yang sah. “Salim sendiri tercatat sebagai kreditor yang mendaftarkan tagihannya, bahkan menawarkan jasa kepada kreditor lain untuk mendaftarkan klaim melalui pengacara yang ditunjuknya,” bebernya didepan wartawan.
“Jika perkara ini tidak diputus secara adil, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh tenaga pemasaran di Indonesia,” pesan Arief.
Hingga berita ini ditayangkan, pelapor Salim Himawan Saputra belum dapat dikonfirmasi pernyataannya. Diketahui pula dalam kasus ini sebenarnya ada empat nama lain yang terkait, namun hingga saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.(JFS/Red).


