HukumPemerintah

Hakim Vonis Terdakwa TPPU Narkotika Rp 41 Miliar Selama 7 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa saat mendengarkan hakim ketua bacakan surat putusan

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol menyampaikan sikap pikir-pikir, Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo, menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol bin Samian dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun,” baca hakim dalam putusannya saat sidang diruang garuda 2. pada Rabu (9/9/2026).

Atas vonis tersebut, Amirul Bahri selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, untuk upaya hukum banding atau menerima hasil putusan.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” tandasnya.

Lamanya vonis hukuman yang dijatuhkan tersebut, hanya mengurangi 3 Tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Yusup dan Agus Budiarto, sebagaimana pada agenda tuntutan sebelumnya Selasa, Tanggal 11 Agustus 2026 menuntut Cebol selama 10 (Sepuluh) Tahun penjara.

Belum diketahui pasti apakah vonis hakim tersebut telah mencapai 2/3 dari tuntutan, atau hukuman jauh lebih ringan, Sementara, menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wawan merupakan seorang residivis khusus (Narkotika), Karena ia sebelumnya pernah dua kali dipidana dengan kasus Narkotika yang sama yaitu pada Tahun 2013 bernomor perkara 538/PID.SUS/2013/PN.SDA dan Tahun 2024 bernomor perkara 689/Pid.Sus/2024/PN Sda.

Dalam perkara TPPU Wawan pada tuntutan Jaksa, sebelumnya juga menyita Barang bukti agar dirampas untuk negara seperti berikut,

** 1 (satu) unit mobil Totoya Rush tahun 2025 warna putih dengan nopol : L-1306-AEO, ** 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2023 warna putih dengan nopol : L-5044-ABX, ** 6 (enam) perak batangan dengan berat masing-masing 999 gram, ** Sebidang tanah dengan luas tanah 709 m2 yang beralamat di Ds. Sumberjo, Kec. Wonosalam, Kab. Jombang Prov. Jawa Timur.  Sertifikat SHM. No. 01133 a.n ZUHAIRI MUCHAMMAD. ** Uang sejumlah Rp. 512.541 Juta, ** 1 (satu) unit HP merek NOKIA 105 warna hitam, ** 1 (satu) unit HP merek IPHONE 15 warna hitam, ** 1 (satu) unit HP merek IPHONE XR warna hitam, ** 1 (satu) unit HP merek REALME UI warna hitam, ** 1 (satu) unit HP merek OPPO RENO 13 F warna hitam, ** 1 (satu) unit HP merek VIVOY03t warna hijau tosca, ** 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG warna hitam.

Dalam kasus ini, Awal mulanya terdakwa bertemu dengan Andi Reza alias Pak Oen seorang DPO, yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa di Giant Waru sekira tahun 2022, untuk membicarakan terkait bisnis yang dilakukan Oen.

Selanjutnya Andi meminta Terdakwa untuk membuat rekening di Bank atas nama orang lain selain Terdakwa, dengan maksud untuk menampung dana yang dikatakan Andi Reza berasal dari bisnis kayu maupun untuk mentransfer kepada orang yang dituju sesuai perintah Oen.

Terdakwa pun meminta kepada saksi Dewi Warianti Lilik Rosita untuk dibuatkan beberapa rekening tabungan di beberapa Bank, dengan menggunakan nama orang lain, yang nantinya buku rekening beserta kartu ATM dikuasai oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa memiliki beberapa buah buku tabungan.

Kemudian, Terdakwa telah menerima dana yang ditransfer dari sejumlah pihak yakni, Hariyanto, Riski Abdul Khodri, Arief Wintardi, Annis, Joko, Massayu, M.Rizki, Waras, Widodo, Yunita Purwati, Widiayanti,Sukamat, Nurdianto, dan Muhammad Hanif serta Suryani Priana seluruhnya berjumlah Rp 41 Miliar lebih.(Declan/JFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button