BisnisHukumPemerintah

Terdakwa Jefry Santoso Warga Klampis Aji Surabaya Jalani Sidang Tanpa Dibui, Bareskrim Ungkap Penggeledahan

Foto: Kanan, Terdakwa Jefry Santoso didampingi pengacaranya Elok Kadja

Surabaya, JejaringPos.com – Petugas Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Fardiansyah dan Andika Tri memberikan kesaksiannya, dalam kasus penggeledahan puluhan item Kosmetik Tanpa Ijin (Ilegal), di sebuah rumah megah Jl.Klampis Aji I RT 001 RW 09 Surabaya, hingga menyeret Jefry Santoso ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menjalani tanpa dibui.

Saksi dari Bareskrim dalam memberikan kesaksiannya melalui online, Menjelaskan kronologi pengamanan diawali dengan mengamankan seorang karyawan terdakwa Jefry terlebih dahulu.

Sebelum dilakukan tindakan penggeledahan di Surabaya, pada objek tempat tinggal terdakwa sekaligus lokasi usaha, Petugas terlebih dahulu telah melakukan penangkapan di Jakarta, usai menerima informasi mengenai maraknya penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui sejumlah marketplace.

“Awalnya dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya. Ada sekitar 70 merek produk kosmetik yang diperdagangkan tanpa izin edar,” ujar saksi Fardiansyah, Rabu (5/8/2026) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim S.Pujiono selaku ketua.

Saksi juga menambahkan produk yang diamankan tersebut antara lain bermerek Nutella, Cokelat, Café Next, Forma, Lipo, Cinderella, Skinbooster, serta sejumlah produk kecantikan lainnya.

Lebih lanjut atas produk tersebut juga dipastikan saksi, Jikatidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dari hasil uji laboratorium saksi menyebut tidak menemukan kandungan zat berbahaya pada kosmetik yang disita.

“Memang pernah dilakukan pengujian, namun tidak ditemukan zat-zat yang berbahaya,” katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina ketika dikonfirmasi membenarkan keterangan para saksi.

“Benar. Sudah didukung hasil Labfor,” kata jaksa Siska.

Sementara itu, Elok Kadja pengacara terdakwa menyebut dalam kasus tersebut tidak ada korban. Hanya tidak ada BPOM saja.

“Saksi juga menerangkan kalau terdakwa bersikap sangat kooperatif selama proses pemeriksaan hingga sidang,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Jefry dalam menjual berbagai kosmetik tersebut dilakukan melalui Marketplace online, yang menggunakan sejumlah akun medsos, di antaranya Shopee, TikTok Shop, dan Lazada dengan nama akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pantauan wartawan dilokasi perumahan yang tergolong elit, sebagai tempat tinggal maupun usaha terdakwa yang dilakukan pengamanan pada Oktober 2025 lalu, Pihak pengurus Rukun Tetangga (RT) 001 RW 009 yang meminta namanya tidak ditulis lengkap namun berinisial F, mengaku tidak mengenal sosok Jefry meski hanya mengetahui nama dari sebuah data.

Sosok Jefry maupun termasuk informasi usahanya dikatakan selalu tertutup, “Terus terang saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana saya juga tidak tahu beliaunya punya bisnis atau kerja apa,” ujarnya kepada wartawan, pada Jumat siang kemarin (31/7/2026).

Saat ditanya tentang nama terdakwa, pengurus kampung tersebut hanya tahu dari data sensus saja, Sementara lamanya terdakwa berdomisili ditempat itu, pihak pengurus mengakui Jefry cukup lama tinggal didaerah Klampis Aji.

“Cuma hanya tahu dari data sensus saja oh ya warga ini rumahnya atas nama Jefry, kayaknya sudah cukup lama, kalau dari orang-orang sich katanya tertutup, tahunya dari pihak keamanan saja,” ujarnya dengan menyebut nama jelas warganya.

Sementara terpisah, di hari yang sama saat wartawan ingin memastikan lokasi dilakukannya penggeledahan oleh Bareskrim Polri, Tampak seorang wanita muda dari dalam rumah terdakwa yang sepintas terlihat dua mobil mewah terparkir digarasi, Perempuan yang mengaku bernama Mumun mengatakan jika Jefry sedang keluar rumah.

Pak Jefry tidak ada dirumah pergi keluar,” akui perempuan tersebut.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button