Diduga Residivis Khusus dan Pengedar, Terdakwa Dituntut 3 Tahun 3 Bulan

Foto: Tiga Kiri, Jaksa Wicaksono dalam sidang agenda tuntutan, Tengah, Terdakwa Madun duduk menghadap majelis hakim didampingi Endang selaku pengacara lbh
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan terdakwa Madun Bin Misnari terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, dan menjual serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, Madun dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, atas dakwaan altefnatif pertama melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika.
Sebagaimana barang bukti yang diamankan petugas yakni sebanyak 19 klip berisi sabu, dengan berat kotor 6,78 gram dan berat bersih 0,845 gram.
“Menjatuhkan pidana Terdakwa Madun Bin Misnari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) Bulan,” tuntut Wicaksono bersama jaksa Farida Hariani dari kejati jatim, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo, pada Selasa (4/8/2026) diruang tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut informasi yang diperoleh, Terdakwa Madun diduga merupakan seorang Residivis khusus (Pernah Dipidana Kasus Sama), Sebagaimana dalam perkara pidana sebelumnya bernomor 420/Pid.Sus/2015/PN SBY, oleh Jaksa bernama Cakra Yudha saat itu Madun Bin Misnari dituntut 7 tahun, atas BB 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih (habis untuk lab).Red


