BisnisHukum

Alasan Penggugat Ajukan Sita Jaminan Empat Rumah, Tergugat Belum Lakukan Pembayaran Meski Putusan Kasasi Inkraht

Foto: Empat Kiri, Advokat Go Chin Tjwan bersama tim saat menunjukan beberapa bukti hingga putusan mahkamah agung, dihalaman Pengadilan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo, JejaringPos.com – Sidang Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/9/2026), Gugatan terkait sita jaminan dilayangkan, Setelah putusan perkara wanprestasi telah berkekuatan hukum tetap sampai Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Tergugat sejak 2022 dinyatakan belum juga beritikat baik melakukan kewajiban membayar tagihan.

Go Chin Tjwan,S.H.,M.Kn.,M.BA.,M.M.,CPCLE.,CLA, selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan sebelumnya kliennya telah memenangkan perkara wanprestasi, melawan pihak tergugat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, tergugat diwajibkan membayar sejumlah uang kepada penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus.

“Klien kami, telah memenangkan perkara gugatan wanprestasi sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pihak tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada klien kami secara tunai, seketika dan sekaligus,” katanya dipengadilan.

Ia menambahkan, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022, kewajiban pembayaran kepada kliennya hingga kini belum direalisasikan oleh pihak tergugat.

“Namun sampai detik ini, pihak tergugat tidak melakukan pembayaran satu peserpun, padahal putusan tersebut telah inkracht sejak tahun 2022,” tandas pengacara yang bermarkas di Ruko Puncak CBD (Central Business Distrik) No.6G-Toll, Surabaya.

Atas kondisi tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan gugatan terkait sita jaminan terhadap empat bidang rumah yang diduga merupakan aset milik tergugat.

Foto: Ketika sidang berlangsung

Go Chin Tjwan berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut. Menurutnya, pengajuan itu didasarkan pada bukti berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu hari ini kami mengajukan gugatan agar majelis hakim meletakkan sita atas empat harta benda berupa rumah yang diduga milik tergugat,” jelasnya.

Pengacara menegaskan, pihaknya menilai permohonan sita jaminan tersebut memiliki dasar hukum karena perkara pokok sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi dan putusannya telah final serta mengikat.

“Sudah seharusnya majelis hakim mengabulkan sita jaminan ini, karena bukti-bukti yang kami ajukan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat,” harap advokat dari kantor hukum Go & Partners Law Firm.

Bersama tim kuasa hukum Penggugat lainnya terdiri dari Michael Gondowidjaja,S.H.,M.H. Maruli Tua Parlindungan Sinaga, S.H. Anthony Lianto, S.H. Ferdian Handojo Anggresta, S.H., A.Md.Par. serta Benedictus Matthew, S.H. Go Chin juga menerangkan, perkara wanprestasi tersebut pertama kali diajukan pihaknya pada 2020. Gugatan itu berkaitan dengan kewajiban pihak tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada kliennya.

Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses hukum hingga akhirnya penggugat memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Dengan diajukannya sita jaminan terhadap empat rumah tersebut, pihak penggugat berharap aset yang diduga milik tergugat dapat diamankan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Dalam perkara ini, PT Asli Indo Raya Selain melayangkan gugatan terhadap Tergugat Mochamad Arofik, PT Multi Guna Jasa dan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo juga turut digugat.

Sementara seusai sidang digelar, Pengacara Saiful Bahri sebagai kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi dilingkungan PN Sidoarjo, tidak bersedia memberikan komentarnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button