Laporan Kasus Rp28 M Terhadap Bupati Sidoarjo Subandi, Bareskrim Bakal Hentikan

Foto: Advokat Billy Handiwiyanto kuasa hukum Subandi Bupati Sidoarjo
Surabaya, JejaringPos.com – Polemik kasus yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi, terkait bisnis kerja sama investasi proyek perumahan senilai Rp 28 Miliar, Pihak Bareskrim Polri akan menghentikan laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Informasi itu disampaikan Advokat Billy Handiwiyanto,SH.,MH selaku kuasa hukum Bupati Subandi, yang mengatakan sesuai surat yang diterima pihaknya tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tanggal 4 september 2026 kemarin, jika Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tgl 16 september 2025 atas laporan Rachmad Muhajirin.
Gelar perkara tersebut tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau pasal 372 Undang Udang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan hasil : “Kesimpulan Tidak Memenuhi Unsur Pasal yang Dipersangkakan Kepada Subandi”.
“Setelah melengkapi beberapa rekomendi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar Billy, Kamis, (5/11/2026).
Laporan polisi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Rachmad menuding Subandi melakukan penipuan kerjasama investasi perumahan senilai Rp 28 miliar pada periode Juli-November 2024.
Dalam perkara itu Bareskrim sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026, dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.
Namun Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada di sidoarjo secara lengkap dan detil serta bisa di audit forensik sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Jadi Menurut subandi, dana yang dipersoalkan bukan kerjasama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo yang akhir nya pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025 – 2030,” sambungnya.
Pihaknya juga menegaskan kalau benar benar untuk kerjasama investasi perumahan wajib dilakukan perjanjian di Notaris dan harus dilakukan RUPS kepada masing-masing pemilik PT.
“Nyatanya sampai sekarang tidak ada bukti perjanjian tertulis maupun RUPS. yg lebih aneh lagi direktur utama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri milik putra subandi bernama RAAFI tidak pernah ketemu apalagi kenal dengan Rachmad Muhajirin,” tandas Billy.
Karena Subandi merasa tidak pernah ada pembicaraan kerjasama investasi perumahan dengan Rachmad Muhajirin tapi yang benar hanya pembicaraan kesepakan untuk sama-sama mengeluarkan dana operasional demi pemenangan pilkada sidoarjo.
Karena subandi merasa dirugikan nama baiknya dengan terpaksa subandi telah membuat laporan balik di Polda jatim terhadap Rachmad Muhajirin pada 30 Januari 2026 lalu, atas dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelapor Rachmad Muhajirin belum dapat dikonfirmasi.Red



