Jaksa dan Hakim Kompak Menghukum 14 Tahun Pengedar Sabu 500 Gram

Foto: Terdakwa usai jalani sidang putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Imam Syafi’i baru saja menerima ganjaran hukuman dari Majelis Hakim, Akibat perbuatannya yang dianggap terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 500 gram, Imam divonis hukuman selama 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Sayfi’i dengan pidana penjara selama 14 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan hakim yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Hajita Nugroho dan Sundaya yang dibacakan hakim ketua Sagung Bunga Mayasaputri diruang sidang kartika, Senin (2/11/2026).
Pada tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya, Rabu (14/10/2026), Imam dituntut selama 14 tahun karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutan tersebut Barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 769.000 disita dan dirampas untuk negara, namun 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan merk Honda PCX warna putih dengan Nopol M 6250 IE dikembalikan ke pihak bernama Jamaludin.
Sementara BB narkotika sabu masing-masing 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto 198.080 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 196.030 gram, serta 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 98.550 gram berikut 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan kronologi kasusnya, hingga berita ini tayang sayangnya belum diperoleh informasi lengkap, dengan alasan surat dakwaan jaksa yang seharusnya tampil di sipp pengadilan, namun mengalami gangguan yang tergolong lama sejak Juli-2026.
Jaksa pengganti bernama Yustus Parlindungan Manurung yang dihubungi melalui pesan whatsappnya untuk dimintai konfirmasi belum merespon, Begitu juga Dhea selaku penasehat hukum terdakwa hal serupa belum dapat dimintai tanggapannya.Dec/Red



