
Foto: Terdakwa Yusuf saat jalani sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa dalam kasus pengeroyokan, Vonis tersebut hanya mengurangi beberapa bulan saja, dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla sebelumnya.
Menurut hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Jika kedua terdakwa yakni Yusuf Bin Buamin (Alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek Bin Sanut, karena diyakini terbukti bersalah melakukan penteroyokan terhadap Louis Prasetya adik dari Nathalia yang merupakan sesama pengusaha buah di Pergudangan Agrimex Jalan Tanjungsari 24B Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusuf dan Poerwantoro masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan,” ujar Pujiono diruang sidang kartika. pada Rabu (28/10/2026) yang mengurangi 2 bulan dari lamanya tuntutan.
Atas hukuman tersebut pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir, untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Kedua terdakwa dalam perkara ini, didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut surat dakwaan jpu, kasus bermula ketika para terdakwa hendak mencari pengemudi ekspedisi, sehingga peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di lingkungan Pergudangan Agrimex.
Yusuf dan Poerwantoro, sebagai pedagang buah di kawasan Pasar Jalan Tanjungsari, mendatangi kontainer nomor 7 di Pergudangan Agrimex.
Kedatangan Yusuf disebut untuk menanyakan keberadaan Fatah Nalendra alias Celeng, yang diduga menjadi pengemudi jasa ekspedisi pengangkutan buah miliknya. Namun, Louis Prasetya yang ditemui di lokasi tidak memenuhi permintaan tersebut.
Situasi ternyata memanas hingga terjadi adu argumen antara Yusuf, Poerwantoro, dan Louis.
Dalam surat dakwaan yang disusun, Yusuf disebut memukul Louis (Korban) satu kali menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai mulut korban. Saat Louis berhasil berdiri, Yusuf kembali memukul dan mengenai pelipis kanan korban.
Keributan berlanjut ketika Poerwantoro menghampiri Louis dari arah belakang. Poerwantoro didakwa memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai bagian belakang kepala, bahu, dan punggung.
Sementara itu, Fatah Nalendra alias Celeng, yang disebut sebagai karyawan Poerwantoro, juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Fatah mengapit leher Louis menggunakan tangan kanannya.
Fatah juga disebut mengancam korban dengan mengatakan, “Kalau kamu masih berontak, kamu akan dibui.” Keributan akhirnya berhenti setelah situasi di sekitar lokasi mulai ramai. Yusuf, Poerwantoro, dan Fatah kemudian meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Louis ditolong warga sekitar untuk mendapatkan perawatan.
Dalam perkara tersebut, Fatah Nalendra alias Celeng disebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Namun sesuai informasi yang diperoleh jika Fatah dikabarkan telah diamankan petugas.Red



