Pimpinan PT Petro Biokimia Diadili Perkara Pupuk Subsidi

Foto: Kanan, kedua terdakwa selaku petinggi perusahaan yang tengah diadili
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara pidana atas peredaran Pupuk Petrogold yang belum terdaftar, dengan menjerat Mohammad Taufan Almudin, selaku Direkur dan Abdur Rozag Zubaidi Wakil Direktur PT Petro Biokimia Gresik, digelar dengan menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, dalam rangka memberikan kesaksian.
Kedua saksi tersebut yang dihadirkan adalah Fathur Hadi dan Agus Nasution, yang merupakan pemilik truk maupun sopir, Agus yang membawa muatan pupuk urea dari Gresik ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mengaku dapat kabar dari teman.
“Dikabari temen saya namanya Odeng. Odeng juga bawa muatan. Tapi yang ditangakap polisi itu saya karena pupuknya subsidi. Saya dapat surat jalan dari mandor gudang. Tapi bukan dua terdakwa ini. Saya dapat upah dari Odeng 900 ribu. Malam itu ditanya surat jalan dan diajak ngecek barang dalam truk itu. Terus katanya di dalam, itu urea subsidi,” ujarnya. Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara kesaksian pemilik truk Fathur Hadi mengaku pasràh atas truk yang dibawa sopirnya, meski truk itu satu-satunya milik dirinya.
“Saya memang sudah pasrah dengan supir saya. Jadi muatan dari supir. Jadi saya ngak tau kalau itu bawa pupuk subsidi. Saya punya satu itu dan saat ini disita,” tandasnya.
Terdakwa Taufan dan Abdur Rozag, didakwa dengan dakwaan bersama-sama mengedarkan pupuk jenis Urea merek PetroGold, yang disebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu.
Dakwaan tersebut pada sidang sebelumnya, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di wilayah Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.
Jaksa menguraikan, Mohammad Taufan Almudin merupakan Direktur PT Petro Biokimia Gresik, sedangkan Abdul Rozag Zubaidi menjabat Wakil Direktur. Perusahaan tersebut disebut berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk dengan merek PetroGold.
Menurut dakwaan, Taufan berperan mencari penjual pupuk yang akan dibeli dan diedarkan perusahaan. Pada pertengahan April 2026, keduanya disebut menerima penawaran pupuk jenis Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menerima penawaran tersebut, terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen dengan metode Kolorimetri NPK METER.
Setelah menerima hasil tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian pupuk Urea (Pupuk Subsidi) sebanyak 50 ton. Pupuk itu kemudian disebut dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang yang juga berstatus DPO.
Dalam dakwaan disebutkan, pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Sesampainya di gudang, pupuk yang masih menggunakan karung polos disebut dibongkar dan dikemas ulang oleh para pekerja. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran tersebut.
Jaksa kemudian mendalilkan pupuk tersebut dicampur menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, kemudian dikemas ulang menggunakan merek PetroGold.
Pupuk yang telah dikemas ulang itu selanjutnya disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet yang disebut berada di Kalimantan.
Jaksa juga mendalilkan kemasan pupuk PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda SNI. Alasannya, menurut dakwaan, PT Petro Biokimia Gresik masih menghabiskan stok produksi kemasan lama, sedangkan proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.
Namun, nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan pengurusan tersebut, menurut jaksa, tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biolamia Gresik.
Nomor tersebut justru disebut terdaftar dengan merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.
Ahli, Sasmiyanti, S.P., selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus PPNS Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea merek PetroGold termasuk pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.
Menurut ahli, pupuk Un-organik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan persyaratan efektivitas serta harus didaftarkan dan diberi label.
Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman pertanian.go.id, jaksa menyebut pupuk dengan merek PetroGold tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang yang didakwakan jaksa.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Status dan kesalahan para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Red



