Hukum

Mabuk Berat Pengemudi Wanita Tabrak 2 Mobil hingga Seorang Pekerja Tewas, Kini Resmi Diadili

Foto: Kiri, Terdakwa Erica saat menunggu sidang dimulai bersama jaksa Deddy

Surabaya, JejaringPos.com – Erica Natasha Risakotta (32) pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, yang dalam kondisi mabuk hingga alami tabrakan maut di depan Gedung Grahadi dan Jalan Yos Sudarso Surabaya, Kini resmi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa seorang wanita muda itu kasusnya mulai diadili dan disidangkan pada Selasa (27/10/2026) diruang sidang sari 4, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sarlota Suek menyampaikan kronologi peristiwa kejadian pada Minggu dini hari 23 Agustus 2026.

“Pada Sabtu malam 22 Agustus 2026, Erica menghadiri undangan di Club Ambyar Surabaya, kemudian meminum minuman alkohol dalam jumlah banyak bersama temannya,” kata jaksa Deddy.

Meski dalam kondisi mabuk berat, saat hendak pulang terdakwa tetap mengemudikan mobil miliknya berwarna putih dengan Nopol L-1049-OO, Namun tak jauh dari lokasi kelab malam itu ia mulai menabrak mobil gren taxi didepan gedung grahadi.

Bukannya berhenti Erica justru tancap gas alias kabur, akan tetapi apes sekitar 400 meter mobilnya kembali menabrak kendaraan lain jenis pikap L300 Nopol L-9760-CJ.

“Mobilnya menabrak seorang pekerja yang tepat berdiri dibelakang L300, seketika korban bernama Rachmad Praditya Kusuma terjepit dan tewas seketika,” sambung kronologi kejadian.

Erica kemudian diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Erica dengan pasal alternatif dan komulatif, yakni dakwaan pertama pasal 311 ayat 5 jo pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang LLAJ.

Dakwaan kedua, Pasal 310 ayat 1 jo pasal 106 ayat 1 UU LLAJ terkait kerusakan kendaraan, serta dakwaan ketiga, Pasal 312 jo pasal 231 ayat 1 huruf a,b dan c UU LLAJ.

Sidang perkara terdakwa selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian dari jaksa termasuk menghadirkan sejumlah saksi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button