Hukum

Tanggapi Berita Sidang, Pengacara Tegaskan Terdakwa Agus Halim Belum Diputus Bersalah

Foto: Sidang saat digelar pembacaan putusan sela

Surabaya, JejaringPos.com – Perkara pidana yang menjerat terdakwa Agus Halim, di Pengadilan Negeri Surabaya dalam tuduhan penipuan dan atau penggelapan mobil, Majelis hakim pada putusan selanya menolak eksepsi dari penasehat hukum, Senin (19/10/2026) diruang sidang sari 2.

“Menyatakan menolak perlawanan dari Advokat Terdakwa Agus Halim, Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” baca hakim ketua Satyawati Yun Irianti dalam putusan sela.

Atas putusan tersebut maka perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati.

‎Sementara, Penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Lassa Advocate & Associates, menyesali terkait pemberitaan yang menurut pihaknya terkesan menjustifikasi sebelum perkara dinyatakan inkrah.

‎”Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Agus Halim dari Lassa Advocate & Associates, menggunakan hak jawab sesuai Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Berita tersebut hanya memuat isi surat dakwaan dan tidak memuat pandangan Terdakwa. Beberapa bagiannya juga tidak sesuai dengan surat dakwaan dan berkas perkara,” kata tim pengacara seusai sidang.

Menurut pihaknya, Terdakwa belum diputus bersalah. Isi dakwaan adalah tuduhan jaksa yang belum dibuktikan di sidang. Datanya kami ambil dari surat dakwaan, berkas perkara, dan Perlawanan Terdakwa tertanggal 6 Oktober 2026 Hal-Hal Yang Perlu Diluruskan Pasal. Berita menulis Pasal 391 ayat (2) sebagai dakwaan utama, Pasal 492 sebagai penggelapan, dan Pasal 372 sebagai Pemalsuan.

“Yang benar, surat dakwaan memuat tiga dakwaan yang saling berganti atau Pertama penipuan (Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) UU 1/2023), Kedua penggelapan (Pasal 372 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU 1/2023), Ketiga menggunakan surat palsu (Pasal 391 ayat (2) jo. Pasal 126 ayat (1) UU 1/2023). Tidak ada dakwaan Utama,” ujarnya.

Pengacara menambahkan, Terdakwa didakwa menggunakan BPKB palsu, bukan memalsukan. Menurut dakwaan, BPKB itu dibeli dari orang lain. Dakwaan juga tidak menjelaskan yang mana dari tiga BPKB itu yang palsu.

‎”Penahanan. Berita menulis Terdakwa tidak ditahan penyidik. Berkas menunjukkan Terdakwa ditangkap pada 15 September 2026, dan ada surat perintah penahanan penyidik tanggal 16 September 2026. Catatan di dakwaan keliru, dan dalam perlawanan, kami minta jaksa menjelaskannya,” tegas pengacara.
‎
‎”Waktu kejadian. Dakwaan menulis Oktober sampai Desember 2014, tetapi uraiannya sendiri memuat peristiwa 30 September 2014 dan Januari 2015. Surat perintah penyidik menyebut 1 Oktober 2014. Kerugian Rp1,26 miliar. Ini hitungan jaksa, dan dakwaan tidak menjelaskan dasarnya. Rp810 juta dibayar dengan cek, tetapi tidak disebut apakah cek itu dicairkan.Rp10 juta adalah biaya servis yang ikut dihitung sebagai kerugian,” lanjutnya.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan soal bahasa “Raib” maupun lainnya, padahal terdakwa belum dinyatakan terbukti bersalah.

‎”Isi dakwaan ditulis dalam berita seperti fakta. Kata “raib”, sebutan “korban”, dan kalimat “mobil tak kunjung kembali” adalah tuduhan yang belum terbukti. Mohon dipakai sebutan “pelapor” dan “menurut dakwaan”. “Eksepsi”. Dalam KUHAP baru (UU 20/2025, berlaku sejak 2 Januari 2026), lembaga ini bernama perlawanan (Pasal 206),” ungkapnya lewat komentar tertulis yang dikirimkan.

‎Tim advokat menjelaskan soal residivis, Karena pihaknya menganggap terdakwa bukan residivis.

“Agar tidak terjadi salah paham, kami jelaskan bahwa Terdakwa tidak didakwa sebagai residivis (pelaku pengulangan tindak pidana). Surat dakwaan tidak menyebut pengulangan, dan tidak menyebut Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang tertulis dalam dakwaan adalah dugaan perbarengan, yaitu beberapa perbuatan yang menurut jaksa saling berhubungan, terjadi antara September 2014 dan Januari 2015, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Pasal 126 ayat (1) UU 1/2023),” tandasnya.

“Pengulangan berarti mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum. Perbarengan berarti beberapa perbuatan yang dituduhkan dilakukan sebelum ada putusan atas salah satunya. Keduanya berbeda, sehingga sebutan residivis tidak tepat untuk perkara ini. Kami juga tidak membenarkan tuduhan perbarengan itu. Dalam Perlawanan, kami menyatakan bahwa dakwaan tidak menjelaskan hubungan antara tiga transaksi yang disebut dan mengapa semuanya dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” sambung pengacara menberikan klarifikasinya.

Dalam perkara Agus Halim, pengacara mengajukan perlawanan lewat eksepsinya yang dinilai terdapat kekeliruan. Ada dua versi surat dakwaan. Yang satu diterima Terdakwa sekitar tujuh hari sebelum sidang dan belum bernomor register.

Yang bernomor register baru diterima Penasihat Hukum pada hari sidang pertama, 30 September 2026. Hukum acara mewajibkan perubahan dakwaan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum sidang. Tanggal lahir Terdakwa di dakwaan berubah dari 08 Agustus 1980 menjadi 28 Juni 1982 (tulisan tangan), sedangkan umur yang tercetak tetap 46 tahun.
‎
‎”Uraian dakwaan tidak jelas soal waktu, tempat, cara penipuan, pemilik mobil, BPKB mana yang palsu, dan peran pihak lain. Dakwaan Kedua memakai KUHP lama dan KUHP baru sekaligus, dan pasalnya berubah dari Pasal 486 UU 1/2023 ke Pasal 372 KUHP. Dakwaan menyebut jual beli tiga mobil, sedangkan berkas penyidikan mencatat pinjam-meminjam uang dengan jaminan. Kami tidak menguji isi berkas itu, hanya menunjukkan perbedaannya dengan dakwaan.‎Laporan polisi dibuat 7 Juli 2015. Pemeriksaan terakhir terhadap Terdakwa pada 2 Oktober 2017,” tegas advokat Melany Lasa dan Ester Immanuel Gunawan.

Setelah itu, selama sekitar sembilan tahun tidak ada pemeriksaan atau pemanggilan, sampai penangkapan pada 15 September 2026.Pemeriksaan Terdakwa pada 2015 dan 2017 dilakukan tanpa penasihat hukum. Menurut dakwaan, perbuatan paling awal terjadi 30 September 2014. Batas kedaluwarsa 12 tahun jatuh antara akhir September dan Desember 2026, sedangkan dakwaan dibuat 30 September 2026.

“Kami minta Majelis mengujinya.
‎Perlawanan memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, dan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Putusannya ada di tangan Majelis Hakim,” harap pengacara terdakwa sebelumnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button