BisnisHukum

Hakim Vonis Agustin Widyawati dan Ranto hingga 30 Bulan Penjara, dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar

Foto: Terdakwa Agustin dan Ranto seusai jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menyatakan Terdakwa I Agustin Widyawati dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk terbukti bersalah, Putusan yang dibacakan hakim ketua Slamet Pujiono, didampingi anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim, saat diruang sidang kartika, pada Senin (21/9/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Agustin Widyawati dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan Terdakwa II Ranto Barlin Sidauruk selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan,” vonis hakim, dengan alasan menghukum lebih tinggi terdakwa dua karena pernah dipidana.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, saat sidang agenda sebelumnya yang digelar pada Kamis, (10/9/2026) lalu, Menuntut Terdakwa I selama 2 Tahun dan Terdakwa II selama 3 Tahun dan 3 Bulan.

Kedua terdakwa itu diadili dalam perkara penipuan Investasi senilai Rp5 Miliar, atas laporan Salim Himawan Saputra yang sebelumnya telah menyetorkan secara bertahap ke Rekening Perusahaan PT OSO Sekuritas Indonesia (PT OSI), terkait investasi bentuk Deposito yang berubah menjadi investasi Saham.

Menariknya, Sebagaimana diungkapkan oleh tim pengacara terdakwa Agustin sebelumnya, Terkait uang Salim tersebut PT.Mahkota Properti Indo Senayan dan PT.Mahkota Properti Indo Permata yang disebut terafiliasi dengan PT.OSI, sebelumnya telah dilayangkan perkara PKPU dan sedang proses Homologasi.

Salah satu pemohon tersebut yang berstatus sebagai Kreditur yakni Salim sendiri, Kendati perkara PKPU nya telah dilayangkan pada tahun 2020 silam, Salim yang disebut-sebut juga sebagai Agen Marketing, justru melanjutkan kasusnya dengan mempidanakan dua Agen Marketing lain yakni Terdakwa I dan Terdakwa II dipertengahan tahun 2026.

“Salim sendiri tercatat sebagai kreditor yang mendaftarkan tagihannya, bahkan menawarkan jasa kepada kreditor lain untuk mendaftarkan klaim melalui pengacara yang ditunjuknya, Jika perkara ini tidak diputus secara adil, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh tenaga pemasaran di Indonesia,” ujar tim pengacara Agustin kepada wartawan, seusai sidang agenda pembelaan saat itu, Selasa (15/9/2026).

Sebagaimana diketahui, Salim Himawan Saputra terdata pernah dipidana pada tahun 2017, Sesuai perkara bernomor 2553/Pid.B/2017/PN SBY ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Elizabeth Kaverya, atas kasus penipuan pembelian Excavator senilai Rp585 Juta, meski Jaksa Penuntut Umum Andhi Ardhani saat itu menuntut selama 1,5 Tahun. Namun, oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman mematahkan keyakinan jaksa, sehingga melepaskannya dari segala tuntutan, lalu dikuatkan oleh putusan Kasasi yang dipimpin hakim ketua Dr.Sofyan Sitompul.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button