BisnisHukum

Berkedok Bisnis Buah Impor Hingga Diduga Rugikan Banyak Korban, Virta dan Dimas Diadili

Foto: Kiri, Terdakwa Dimas Helmi saat tangan diborgol bersama Terdakwa Virta Resia usai jalani sidang agenda dakwaan 

Surabaya, JejaringPos.com – Modus kerja sama bisnis buah impor, hingga akibatkan puluhan investor diduga alami kerugian capai ratusan miliar rupiah, Membuat Virta Resia Pangestu anak dari Sudarto Pangestu bersama Dimas Helmi Achmad Sulthan Bin Hari Agus Santoso (alm), terpaksa duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Sembiring didampingi hakim anggota Slamet Pujiono dan Muhammad Yusuf Karim, Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya, mendakwa kedua terdakwa bos CV Insan Bumi Indonesia, dengan pasal Tipu Gelap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam isi surat dakwaannya, yang dibacakan pada Senin (10/8/2026) diruang sidang kartika, Siska menyampaikan perbuatan terdakwa 1 Dimas Helmi sebagai Direktur dan terdakwa 2 Virta sebagai Komisaris CV Insan Bumi Indonesia yang dimulai dari pertengahan 2024 sampai akhir tahun 2025.

“Para terdakwa sepakat membuat skema penawaran investasi kepada calon investor dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 13 persen dengan jangka waktu pengembalian 21 sampai 26 hari, di mana modal beserta keuntungannya akan dikembalikan sepenuhnya,” ujarnya.

Terdakwa 1 menawarkan dokumen bernama “Tes Order” kepada para investor dengan janji keuntungan, sehingga para saksi tertarik untuk bekerja sama.

“Setelah dana diterima, para terdakwa membayar keuntungan kepada investor bukan dari hasil perdagangan sebagaimana tertulis dalam dokumen “Tes Order”, melainkan murni menggunakan uang dari investor lainnya. Dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1 menyerahkannya atas nama CV Insan Bumi Indonesia,” sambung Siska.

Jaksa juga mengungkapkan soal keterkaitan pasal TPPU, jika terdakwa disebut telah menggunakan uang para investor untuk keperluan pribadi, seperti membeli Mobil, Perhiasan, dan Rumah Mewah di Pakuwon City Surabaya serta di daerah Menganti Gresik maupun termasuk perjalanan tour ke berbagai negara.

Sebagaimana perbuatan para terdakwa tersebut, Terdakwa Dimas dan Virta didakwa dalam pasal 492 KUHP tentang penipuan atau 486 KUHP tentang penggelapan jo pasal 607 serta Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button