BisnisHukum

Baru Berjalan Pemilik Ghetto Kitchen and Bar Berseteru, Saling Gugat dan Lapor Pidana

Foto: (Tengah) Yafet Kurniawan bersama Sandy Khiesdianto (Kiri) saat memberikan keterangan pers

Surabaya, JejaringPos.com – Sandy Khoesdianto warga Surabaya yang juga pengusaha muda, menggugat Warga Negara Asing (WNA) asal Syria (Suria), Mhd Samer Ahmad Korj, sebagai Tergugat I serta I Nyoman Erwin Setia Budi warga Surabaya sebagai Tergugat II, Gugatan Wanprestasi dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait permasalahan pengelolaan Cafe Ghetto Kitchen and Bar Jalan Mojopahit 54 Surabaya.

Selain Samer dan Nyoman, Sandy juga turut menggugat sebuah Koperasi bernama Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (KBEST) yang berkedudukan di Jakarta Utara sebagai Turut Tergugat.

Dalam perkara gugatannya bernomor 812/Pdt.G/2026/PN Sby dipimpin majelis hakim yang diketuai Ferdinand Markus Leander, pada hari ini Selasa (11/8/2026) sidang perdana digelar diruang kartika meski tanpa dihadiri tergugat.

Permasalahan kedua pihak terjadi antara Sandy dan Samer, setelah kurang lebih 7 Bulan berjalannya Cafe Ghetto, yang dimulai sejak Oktober-2025 lalu, namun mendadak berseteru dengan saling melapor pidana dan melayangkan gugatan.

Kuasa hukum Sandy selaku penggugat, Yafet Kurniawan,SH,MH menjelaskan kronologinya kepada wartawan, terkait soal Nominee dan setoran operasional.

“Klien kami (Sandy) pernah ada perjanjian kerja sama nomor 001/SKJ/-SK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara Sandy dengan Mhd Samer juga I Nyoman, dimana saat itu Nyoman bertindak sebagai Nominee dari Samer, ada didalam surat pernyataan 1 Desember 2025 I Nyoman mewakili Samer selaku pemilik saham pada PT Guci Mas Dinata kepemilikan saham I Nyoman sebanyak 49 persen,” ujar pengacara Yafet didampingi Sandy kliennya menjelaskan kronologi. Selasa (11/8/2026).

Yafet menambahkan, jika pihak tergugat ada kewajiban sesuai perjanjian kerja sama untuk setor dana operasional.

“Sesuai gugatan ini ada Injeksi (Support) dana operasional apabila dana kas tidak mencukupi sesuai porsi dari I Nyoman selaku wakil dari Samer dan kebutuhan Ghetto Kitchen sehingga membutuhkan dana, namun tidak di Injeksi,” sambungnya menyampaikan sebagai alasan diajukannya gugatan.

Kuasa hukum Sandy menjelaskan, soal jumlah dana Injeksi yang diharapkan pihaknya, yakni sesuai nilai Injeksi sahamnya sebanyak 49 persen yaitu sebesar Rp 398 Juta lebih.

“Memang ada dana juga yang sudah disetorkan oleh Samer, namun ada kewajiban yakni harus injeksi saat operasional, namun tidak diinjeksi dananya itu,” akui penggugat.

Nilai kewajiban yang dimohonkan kepada Para Tergugat dalam gugatan disebut sebesar Rp398.231.674,96, yang merupakan 49 persen dari total kebutuhan dana operasional sebesar Rp812.717.704.

Sandy mengaku selama operasional berjalan harus menalangi sejumlah kebutuhan usaha menggunakan dana pribadi maupun utang.

“Saya secara pribadi yang mencari utangan, yang dari dana pribadi sendiri yang nalangin dulu. Dijanjikan untuk totalan apa-apa, tapi ternyata tidak terlaksana juga,” pungkas Sandy melanjutkan.

Akibat persoalan tersebut, kondisi Ghetto Kitchen & Bar disebut mengalami tekanan operasional.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap soal status Samer, sehingga Sandy disebut ada membuat aduan ke pihak Imigrasi pemerintah Indonesia, terkait Nominee Nyoman dan paspor Samer apakah paspor wisata Yafet mengatakan telah ada jawaban dari kantor Imigrasi.

Terpisah, Ketika media ini mencoba mengkonfirmasi dua pihak yakni, tergugat I Samer yang kabarnya tengah berada di negara asalnya Suria, dan Tergugat II Nyoman, Samer melalui pesan whatsappnya pada hari yang sama, Selasa (11/8/2026) merespon komunikasi Jejaringpos.com, yang dihubungi menggunakan bahasa Internasional Inggris, Ia pun merespon singkat dan berpesan silahkan hubungan pengacaranya Yafeti Waruwu.

“Hello please contact My lawyer Mr. Yafeti waruwu thank you,” respon tergugat Samer menjawab pertanyaan media ini.

Hal sama pula dengan I Nyoman, Pria yang sebagai kepercayaan WNA tersebut mengatakan konfirmasi akan dijawab kuasa hukumnya Yafeti Waruwu.

“Sore..Komentar saya nanti biar dijaawab oleh kuasa hukum saya saja bpk yafeti waruwu,” tandas pria asal pulau dewata.

Selanjutnya, Pengacara Dr.Yafeti Waruwu,SH,MH menjelaskan letak permasalahan yang menurut pihaknya, persoalan kewajiban dana harus dilihat sejak awal kerja sama, termasuk modal awal yang menurutnya telah disetorkan oleh Samer.

“Awalnya, pada Mei 2025, Penggugat Sandy mengajak kerja sama meminta Samer untuk menyuntikkan dana. Berdasarkan proposal yang diajukan, total modal yang dibutuhkan adalah Rp3,8 miliar. Di dalam gugatan, hal ini tidak dimasukkan,” kata Yafeti.

“Samer 49 persen, dana sebesar Rp1,8 miliar. Sandy 51 persen, sebesar Rp2 miliar,” lanjutnya.

Tergugat mengklaim Samer telah mengalirkan dana total sekitar Rp2,095 miliar ke rekening pribadi Sandy, Meski sebelumnya diminta agar ditransfer ke rekening perusahaan.

“Terhitung dari bulan Oktober 2025 hingga Februari 2026, total uang yang sudah diterima oleh Juno (Panggilan Nama Sandy) melalui rekening pribadinya mencapai Rp2.095.000.000. Bukti-bukti transfer tersebut sudah kami kantongi,” beber Yafeti.

Menurut Yafeti, persoalan utama justru berada pada penggunaan rekening pribadi.

“Ketika Mr. Samer menanyakan rekening atas nama PT untuk melihat transparansi neraca keuangan, Juno tidak pernah bisa menunjukkannya,” jelasnya.

“Sebagai Direktur, Juno (Sandy) tidak pernah mengadakan RUPS, tidak pernah mengundang Komisaris, yaitu Nyoman, dan tidak memberikan laporan keuangan secara menyeluruh,” sambungnya.

Pengacara tergugat mengakui pihaknya telah melaporkan Sandy Khoesdianto ke Polrestabes Surabaya pada 13 April 2026 terkait sejumlah dugaan tindak pidana.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan curang, penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat, serta dugaan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Karena ada dugaan kuat dari klien kami bahwa ini hanyalah modus untuk mengeruk uang Mr. Samer, kami telah melaporkan Sandi Khusdianto ke Polrestabes secara pidana pada 13 April 2026,” ujar Yafeti.

Pihaknya menduga perkara tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh dana Samer.

“Pengambilalihan usaha itu disinyalir hanya modus agar uang Mr. Samer keluar. Sementara modal Rp2 miliar dari Juno sendiri tidak pernah disetorkan ke rekening bersama PT Gucimas,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button